BONTANG, KALTIMOKE — Perhatian DPRD Bontang terhadap nasib warganya terus ditunjukkan. Salah satunya dengan menggagas rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepemilikan lahan dan bangunan bagi warga pesisir. Komisi III DPRD Bontang sedang menyiapkan Ranperda tersebut.
Rencana baik ini didasari atas kenyataan selama ini, ribuan warga yang bermukim di kawasan pesisir dan atas laut tak memilik legalitas kepemilikan. Oleh karena itu, Raperda yang disusun nantinya memperbolehkan warga pesisir mengantongi dokumen yang diakui negara.
“Selama ini kasihan warga di pesisir. Misalnya tinggal di Bontang Kuala sejak ratusan tahun lalu tapi tak memiliki hak atas bangunan dan tanah,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Bontang, Rustam HS.
Rustam menjelaskan, selama ini wacana penyusunan Raperda terkait hak atas tanah dan bangunan di kawasan pesisir Bontang terbentur dengan payung hukum di atasnya. Peraturan agraria sebelumnya mengatur seluruh kawasan pesisir merupakan milik Negara tak dapat dialihkan, maupun diakuisisi.
Padahal di Kota Bontang, 40 persen penduduknya menghuni daerah pesisir. Mereka tak dapat mengagunkan bangunan maupun tanah, karena tak diakui Negara. Namun, dengan terbitnya Permen ATR dan Bappenas Nomor 17/2016 Tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil, maka sudah ada acuan hukum untuk menyusun Raperdanya.
Ia menjelaskan, pada pasal 5 ayat 1 huruf d, secara tegas dinyatakan, hak atas tanah diperbolehkan bagi masyarakat adat yang turun temurun menetap di kawasan itu. Lalu pasal yang sama, pada ayat 2 huruf c, disebutkan lokasi pesisir diperuntukan bagi pemukiman di atas laut untuk warga adat, dan atau pariwisata.
Atas acuan Permen ATR di atas, pihaknya tengah menyusun Raperda Pemukiman dan Perumahan Di Atas Air. Tim asistensi pemerintah bersama Komisi III DPRD menargetkan Raperda ini bakal rampung tahun ini.
“Doakan saja supaya bisa rampung cepat. Kami berharap ke depan warga pesisir dapat menggunakan dokumen mereka sebagai agunan untuk modal usaha dan sebagainya,” paparnya. (par/adv)