BONTANG, KALTIMOKE — Pembangunan tak selalu berdampak positif. Sebaliknya, pembangunan malah bisa merugikan masyarakat. Bahkan, bisa juga melanggar aturan.
Seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Teluk Kadere, RT 13, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Pembangunan power plan ini dinilai telah melanggar aturan.
Penilaian itu terungkap dari hasil kunjungan gabungan komisi DPRD Bontang, Senin, 2/4/2018. Kunjungan anggota DPRD Bontang ini menyikapi berbagai persoalan yang berpolemik di masyarakat selama ini soal pembangunan sumber energi listrik tersebut.
“Kami turun ke lapangan untuk mengetahui persis seperti apa kondisinya. Mulai pelaksanaan proyek, rekrutmen tenaga kerja yang kabarnya secara sepihak, dan tidak sesuai mekanisme melalui Pemerintah Daerah,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Bontang, Agus Haris.
Hasilnya, kata dia, gabungan komisi menemukan fakta, PT WIKA selaku sub kontraktor PT Graha Power Kaltim (GPK), terbukti melakukan pelanggaran proses rekrutmen tenaga kerja. Alasannya, perusahaan yang selama ini dikatakan merekrut puluhan tenaga kerja dari luar daerah, ternyata tidak mampu menunjukan bukti rekrutmen yang dimaksud DPRD, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dokumen dimaksud adalah dokumen SPP (Surat Persetujuan Penempatan) tenaga kerja antar daerah (AKAD) yang diminta tak dapat dipenuhi. PT WIKA, lanjut Agus, hanya menunjukkan surat wajib lapor ketenagakerjaan.
Mengacu ke Permenakertrans, urai Agus, ini jelas melanggar. Karena itu, harus diberikan terguran tertulis. Kalau masih saja ada dokumen yang tidak dilengkapi, terpaksa dilakukan penghentian sementara.
“Ini aturan yang harus kita taati bersama,” tegas Agus Haris.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Bontang, Bilher Hutahaean menambahkan, pihaknya sudah meminta Dinas Ketenagakerjaan serta Dewan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim untuk melakukan penyelidikan. Tujuannya untuk mengetahui apa saja jenis pelanggaran yang dilakukan seluruh perusahaan yang terlibat pada proyek PLTU tersebut.
Sebelumnya, DPRD Bontang menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara DPRD, Pemerintah, dan perwakilan masyarakat Bontang. Rapat digelar bersama kontraktor pelaksana pembangunan power plant untuk mengetahui kondisi riil di lapangan.
Sayangnya, dua kali rapat digelar, perwakilan PT Graha Power Kaltim (GPK) selaku kontraktor utama, tak pernah hadir sesuai kesepakatan. “Ini bentuk ketegasan kami di DPRD,” imbuhnya. (Adv)