Agus Haris Sebut Wacana Pemkot Berlakukan Retribusi Sampah, Hanya Akan Membebani Warga

KALTIMOKE, BONTANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris kurang Sekutu soal Rencana Pemerintah (Pemkot) Kota Bontang akan menarik iuran sampah dari masyarakat sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasal nya menurut AH sapaannya, pemberlakuan iuran itu justru akan memberatkan masyarakat. Ia pun meminta agar persoalan ini dibahas bersama-sama dengan pihak kelurahan dan forum RT. Agar ke depannya tidak menimbulkan konflik.

“Kan pegawai sampah bisa dibayar pakai APBD, ngapain lagi ditarik iuran warga. Maksimalkan lah dulu APBD itu. Apalagi untuk tambahan PAD menurut saya itu tidak populer,” ujar Agus Haris, Kamis (06/04/2023).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pemerintah seharusnya bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, salah satunya dengan cara tidak membebankan masyarakat soal iuran sampah.

“Kan itu sudah tugas pemerintahan memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat, apalagi APBD tahun ini cukup besar jumlahnya, untuk bayar petugas sampah. Saya kira tidak terlalu memberatkan,” timpalnya

Namun, jika kemudian masyarakat setuju dengan pemberlakuan iuran tersebut, ia menyarankan agar bisa dimanfaatkan  untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Iuran itu bisa di kelola dan langsung didistribusikan melalui kelurahan.

“Misalkan memang masyarakat setuju, iuran itu bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang tidak mampu di sekitar RT. Jadi bisa mengurangi kemiskinan. Bisa dikelola dan didistribusikan langsung, nanti lurah yang koordinir dan dicatat dalam sumber penerimaan PAD tapi sistemnya langsung didistribusikan,” harapnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana akan membebankan iuran sampah kepada masyarakat sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya dari retribusi sampah yang sudah sejak lama tidak lagi dipungut.

Nantinya, pemerintah akan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang bertanggung jawab membawa sampah itu ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *