Merasa Pulau Beras Basah Kurang Terurus. Dewan Minta Pemprov Serahkan Hak Kelola ke Pemkot Bontang

KALTIMOKE, BONTANG – Pulau Beras Basah merupakan sebuah pulau kecil yang berlokasi di tengah laut Selat Makassar Timur, pulau ini memiliki keelokan pantai pasir putih dan pemandangan bawah laut menawan yang menarik para wisatawan untuk berkunjung ke pulau tersebut.

Namun, Hingga saat ini legalitas kewenangan laut Pulau Beras Basah masih dalam naungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Hal itu tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Pemkot Bontang tidak bisa mengelola Pulau Beras Basah itu.

Hal itu membuat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang kembali mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang agar melakukan kordinasi ke pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur soal pelimpahan kewenangan Pulau Beras Basah.

Menurut anggota komisi II DPRD Bontang Nursalam mengatakan, desakan ini perlu dilakukan untuk meminta kejelasan Pemprov soal pelimpahan kewenangan Pulau Beras Basah yang hingga saat ini belum juga selesai.

“Sebenarnya sudah lama ini masalah soal kewenangan Pulau Beras Basah, memang kewenangan ada di Pemprov, tapi kan lokasinya ada di Bontang. Nah ini yang jadi masalah, Bontang mau kelola tapi kewenangannya ada di Pemprov,” ujarnya, Sabtu (10/06/2023).

Kejelasan soal pelimpahan kewenangan ini menurut Salam perlu dipertegas agar objek wisata itu bisa di kelola oleh Pemkot Bontang dalam pemenuhan terkait sarana dan prasarana Pulau Beras Basah. Karena, Pemprov Kaltim juga dinilai hanya membiarkan pulau itu dan tidak mengurus dengan baik.

“Lebih baik kasih ke Bontang aja biar dikelola, bisa di tingkatkan sarana dan prasarana di sana (Beras Basah) jadi lebih bagus,” tandasnya.

Dispopar Bontang pun diminta Politisi Partai Golkar ini lebih serius mendesak agar wewenang itu benar-benar diberikan untuk mengurus pulau tersebut.

Tak hanya itu Dispopar juga diminta untuk mempertanyakan aturan kewenangan terkait Pulau Kedindingan yang bisa masuk kewenangan Pemkot Bontang, sementara Pulau Beras Basah tidak masuk kewenangan Pemkot Bontang.

“Dispopar juga harus lebih aktif mendesak ke provinsi biar cepat selesai pelimpahan kewenangannya. Tanyakan juga itu soal aturan apa bedanya Pulau kedindingan dengan Beras Basah, Kok bisa beda kewenangan,” ungkapnya.

Nursalam pun berharap masalah kewenangan pengelolaan Beras Basah ini bisa segera selesai, agar objek wisata andalan Kota Bontang bisa menambah penghasilan daerah.(San)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *