KALTIMOKE, BONTANG – Sejumlah kendaraan roda besar kerap melintas di jalan utama Bontang akhir-akhir ini, bahkan tanpa pengawalan. Kondisi ini pun menjadi sorotan anggota dewan.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, hal tersebut telah melanggar aturan. Pasalnya, kendaraan roda besar hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita saja, dan harus melalui pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub) atau kepolisian.
“Kalau seperti ini kan bisa membahayakan pengendara lain yang melintas di siang hari. Kota Bontang itu adalah kota taat lalu lintas, kalau seperti ini jadinya malah ironi,” terangnya, Minggu (30/10/2022).
Lebih lanjut, Ia meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Dishub Kota Bontang dan kepolisian, agar mempertegas lagi terkait penerapan regulasi bagi angkutan darat.
“Harus diawasi yang beginian, saya minta regulasi di perda lalu lintas angkutan jalan itu dipertegas,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Darat Dishub Bontang, Welly Sakius mengaku, pihaknya selalu mengawasi setiap pelanggaran yang ada. Namun, pihaknya merasa terkendala lantaran anggaran yang pernah diajukan Dishub ditolak.
“Dishub kan sudah ajukan anggaran untuk ini, tapi sayangnya ditolak. Kalau untuk pengawasan, kami selalu berusaha menindak pelanggar,” jelasnya.