BONTANG, KALTIMOKE — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Kerja. Rapat ini digelar bersama Tim Ahli Pemerintah Kota Bontang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Selasa, 20/03/2018.
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketua Komisi III DPRD Bontang, Rustam menjelaskan, sebanyak 22 dari 100 pasal dalam draft Raperda selesai dibahas. Mulai dari isi hingga redaksional. Selain terkait penataan ruang, juga ada penyediaan ruang terbuka hijau.
“Raperda juga mengatur sampai kepersoalan ketersediannya pengelolaan limbah rumah tangga secara komunal bagi setiap perumahan dan kawasan pemukiman baru,” imbuhnya.
Khusus pasal 20 dan 21 terkait kewajiban pengembang perumahan, Rustam sepenuhnya setuju soal memprioritaskan tenaga kerja lokal. Tapi, soal pengadaan material dari lokal Bontang, Rustam mengaku khawatir.
“Kalau soal memprioritaskan tenaga kerja lokal sepenuhnya saya setuju. Namun, kalau soal material saya khawatir ini malah rancu nantinya karena siapa tahu tidak ada di kota Bontang,” ujar Rustam.
Pemerintah Kota Bontang berupaya memastikan pengembang perumahan dan kawasan yang nantinya bermitra dengannya, memasukkan unsur kearifan lokal dalam bangunannya. Hal ini guna membuat regulasi daerah untuk pemenuhan kebutuhan dan lingkungan hunian yang layak huni. Serta, upaya penataan ruang perumahan dan pemukiman.
“Selain itu, pembahasan Raperda ini juga disesuaikan dengan laju perkembangan Kota Bontang masa mendatang. Hal ini guna melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011, Pasal 19 ayat 2, Pasal 47, dan Pasal 105 ayat 1 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tutup Rustam. (adv)