KALTIMOKE, BONTANG – Pembangunan Terminal di Kota Bontang sudah memasuki tahap pembahasan hibah lahan ,Pemerintah Provinsi (Pemprov) meminta Pemkot Bontang untuk beri kejelasan perihal status lahan dan sesegara mungkin di hibahkan ke Pemprov.
Pernyataan tersebut di sampaikan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Abdul Malik dalam kegiatan Rapat Kerja Senin 08/08/2022 di ruang rapat DPRD Bontang.
Abdul Malik meminta Badan Pertanahan Negara (BPN) agar segera mungkin memberi kepastian status lahan terminal ke provinsi ,pasal nya bontang hanya memiliki waktu kurleb satu tahun untuk mendapatkan anggaran 17 miliar tersebut.
” jika ini tidak selesai sampai akhir tahun 2023 ,takutnya anggaran nya hilang atau urusannya akan ribet nantinya,karena akan ada perubahan masa jabatan di Provinsi,”ujarnya.
Penyerahan hibah lahan ke provinsi memang menjadi acuan dasar untuk tersalurnya anggaran tersebut ,Kata Abdul Malik Pemprov juga ingin terminal nantinya hanya memiliki satu akses pintu masuk dan keluar saja, tanpa ada akses lain.
” pemprov juga berharap jenis terminal nantinya type B agar Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di hidupkan,”
Lanjut,” Pokoknya,pemprov ingin Konsolidasi terbaik dari pemerintah kota bontang untuk merealisasikan pembangunan terminal ini,”imbuhnya
Menanggapi perihal tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Irwansyah mengaku dirinya sangat berterima kasih kepada DPRD kota bontang yang telah berinisiatif memajukan kota bontang.
” Saya pribadi dulu mengalami mobil dari samarinda belum sampai ke bontang, tangan kita sudah ada di loket, “guyonnya.
Dia juga mengatakan di tahun 2000 – 2006 terminal bontang memasuki masa sulit bahkan kata dia kekumuhan juga sudah terlihat sejak tahun itu.
” Makanya kami akan ikut mendorong pembangunan terminal ini “ujarnya
Irwansyah mengatakan status tanah sudah bersertifikat hak pakai atas nama pemerintah kota bontang,
” status lahannya dulu milik kabupaten kutai namun karena ada peningkatan status jadi kota sehingga di hibahkan ke kota bontang,”terangnya
Luas lahan yang di hibahkan dulu di perkirakan 10.000 m persegi pada tahun 1996. kata dia tentu dengan kondisi saat ini ada perubahan .
” Barang kita sudah siap,tinggal kita serahkan ke provinsi saja,jika mendapatkan izin dari pemkot saya sendiri yang akan bersilaturahmi ke BPKAD Provinsi,”tegasnya
Sebelumnya memang ada permasalahan lahan sebesar 3000 Meter Persegi ada yang menuntut untuk mengganti rugi namun kata irwansyah tak perlu khawatir permasalahannya sudah di tangani.
” Aset-aset pemerintah sekarang di permudah dalam pengurusanya Insya Allah, ini akan selesai dan saya berharap dalam dua bulan kedepan status kepemilikannya sudah menjadi hak provinsi,”pungkasnya.