Raperda Penanggulangan Banjir Belum temui Titik terang Abdul Malik Minta Tim Asistensi Datangkan Sekda dan Dinas Terkait

KALTIMOKE, BONTANG – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bonranf Abdul Malik minta Tim Asistensi datangkan Sekda dan Dinas terkait dalam rapat Raperda Penanggulangan Banjir

Pasalnya dari permintaan Komisi III terkait 10 persen dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu periode belum juga di setujui tim Asistensi

Hal tersebut di sampaikan Abdul Malik dalam Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Tim Asistensi Selasa,(30/08/2022) di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.

Abdul malik mengaku pihaknya selama ini memahami sinergi antara Pemerintah dan DPRD dalam penyelesaian permasalahan banjir dan salut kepada tim Asistensi yang mengikuti pembahasan Raperda sejauh ini.
” Tidak pernah terjadi antara pemerintah dan DPRD sekompak ini untuk Penanggulangan banjir “terangnya.

Dikatannya masalah banjir memang masuk dalam Perda Penanggulangan bencana, namun dalam hal ini Banjir sendiri masuknya ke Penanganan khusus sehingga perda khusus pun wajib ada .

” hampir sepertiga Kota Bontang telah terena dampak dari banjir , sudah cukup membahas Raperda ini kalau hanya diskusi diskusi saja ini tidak akan selesai,”katanya

Dia melanjutkan ” Dalam pembahasan saat ini kita sepakat kan dulu angka 10 persen dari APBD dengan pola yang kita ajukan 2 persen setiap tahunnya selama 5 tahun hingga tercapai angka 10 persen itu,”imbuhnya

Pastikan pertemuan ini kaitan dengan infrastruktur banjir .Rapat ini tidak perlu merembet kemana – mana yang penting kita sepakat dulu.

Sementara Kasubbid data, penelitian dan pengembangan Bapelitbang Kota Bontang, Noni Agetha menyebutkan pihaknya akan berdiskusi terkait mekanismenya kedepan akan seperti apa dengan substansi terkait 10 persen yang menggunakan anggaran APBD.

“Nanti akan kami sampaikan juga dulu ke Bu Sekda sebelum dimuat dalam perda karena harapannya perda ini bisa digunakan bukan hanya 5 tahun saja tapi bisa dipakai seterusnya,” sebutnya.

Menanggapi perihal tersebut Abdul Malik sampaikan secara lantang dan mewajibkan tim Asistensi di pertemuan selanjutnya hadirkan Sekda dan Kepala Dinas .
” Sekda dan Dinas terkait harus hadir, kami akan terus menunggu sampai ada keputusan,”tegasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *