Targetkan Tiga Raperda Rampung Tahun 2022, Abdul Haris : Kami Masih Menunggu Kesiapan Bagian Hukum

KALTIMOKE, BONTANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang targetkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif Komisi I DPRD Bontang dapat rampung Tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris, seusai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Senin (05/09/2022).

“Saya kira bisa terakomodir (Rampung tahun ini), kendalanya hanya ada di pasal 17 pada Raperda yang telah kita bahasa tadi,” ujarnya.

Diketahui, selain Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dua Raperda lainnya yang dimaksud adalah Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Ketahanan Keluarga.

Kendati begitu, politisi dari Partai Golkar ini menambahkan, Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Ketahanan Keluarga belum masuk pembahasan karena selain fokus pada Perda Pencegahan Narkotika, tim asistensi Raperda bagian hukum belum siap.

“Dua Raperda ini belum dibahas, karena bagian hukum belum siap,” terangnya.

Sebagai informasi, pada pasal 17 yang dimaksud yakni melibatkan nama Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau ada ASN yang melakukan (menyalahgunaan narkotika) dan sudah rehab sekali, jangan difasilitasi untuk direhab harus segera ditindak (dihukum),” ujarnya.

Dia menambahkan, jika pemikiran tersebut diakomodir dan bisa diterjemahkan oleh tim asistensi Raperda, maka pembahasan Raperda harusnya sudah selesai.
“Sekali pertemuan ini kalau bisa mengakomodir pemikiran ini, selesai. Pasal lainnya sifatnya normatif saja,” terangnya.

Saat ditanya kapan dilaksanakan rapat selanjutnya, Abdul Haris belum bisa memastikan, tetapi kalau bisa disegerakan
“Saya kira, kita akan lanjutkan minggu depan,” tandasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *