KALTIMOKE, BONTANG – Kajian akademik Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah DPRD Bontang kantongi.
Raperda tersebut bakal mengatur tentang pengelolaan tata kota. Bukan hanya dari segi pembangunan infrastruktur milik pemerintah, tetapi juga menjadi acuan bagi pengembang properti.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menyebut, Raperda Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman ini masih perlu digodok.
Kata dia, ketersediaan lahan saat ini bisa sangat minim. Di sisi lain, pengembang properti di Bontang perlahan meningkat.
Harus ada acuan dasar kebijakan dalam mengatur dan mengelola tata kota di daerah berjuluk Kota Taman ini.
“Bontang butuh perda dan aturan lainnya yang bisa memaksimalkan pengelolaan tata kota. Semua wilayah Bontang akan menjadi fokus dalam perda itu nantinya,” ujar Abdul Malik, Senin (25/07/2022) siang .
Selain mengkaji tata naskah, DPRD Bontang juga mengkaji soal potensi pendapatan asli daerah lewat perda nantinya.
Kendati belum diketahui pada bagian mana aturan spesifik soal potensi pendapatan itu, namun tak menutup kemungkinan akan ada aturan khusus yang mengatur potensi pungutan retribusi.
“Kami akan kaji lebih dalam lagi perda ini. Tapi tak menutup kemungkinan akan ada dampak untuk keuangan daerah,” ujarnya.