Agus Haris Dorong Pemkot Gugat Ke MK terkait Polemik Sidrap yang Tak Berujung

KALTIMOKE, BONTANG – Polemik tapal batas Kampung Sidrap belum juga menuai hasil yang diinginkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.

Wakil Ketua ll DPRD Kota Bontang, Agus Haris pun mendorong agar jalan terakhir yang harus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut AH sapaan akrabnya itu, berdasarkan informasi terakhir ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinyatakan sulit untuk perolehan tapal batas Kampung Sidrap menjadi bagian Kota Taman.

Namun begitu, Politikus Gerindra itu berharap, agar di  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan bisa mengalokasikan anggaran untuk membiayai proses gugatan ke MK.

Jika hal itu tercapai, maka dapat segera melakukan pendaftaran ke MK dan tim tapal batas Kampung Sidrap mulai menyusun bukti kuat agar keinginan masyarakat bisa dipenuhi.

“Saya dorong Pemkot Bontang segera bahas persiapan gugatan. Kalau berharap dengan komunikasi sulit diharapkan, Kutim juga tidak bisa,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Diketahui, tercatat ada sekira 3.169 orang berstatus warga Bontang. Serta ada 7 RT yang diusulkan menjadi wilayah administrasi dengan luas 179 hektar.

Ia menilai, ada narasi yang keliru dari implementasi pasal 10 Permendagri Nomor 25 tahun 2005. Yang mana di dalam pasal tersebut menentukan tapal batas Bontang dan Kutim di Kampung Sidrap.
” Batas Bontang sebelah utara yang tidak konsisten, Tidak ada lagi jalan lain kecuali menggugat,” pungkasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *