KALTIMOKE, BONTANG – PT. Pupuk Kaltim (PKT) lakukan Pengerukan Laut di perairan Bontang , Dengan adanya aktivitas tersebut akhirnya Aliansi Peduli Karang Kiampau Bontang mengadu ke DPRD Kota Bontang
Aduan tersebut langsung mendapat respon oleh Komisi Gabungan II dan IIII, DPRD Bontang dan DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil PKT dan elemen masyarakat yang merasa terganggu, Selasa (06/09/2022).
Dalam pertemuan ini di hadiri PT. PKT, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan DPM PTSP Bontang, Aliansi Peduli Karang Kiampau
Ketua Aliansi Peduli Karang Kiampau Zulkarnain mengatakan merasa keberatan dengan pengerukan tersebut karena selama ini pihaknya telah berusaha membudidayakan terumbu karang di perairan Bontang.
“ Kami sudah berusaha menjaga dan membudidaya, sekarang kok seenaknya merusak terumbu karang,” ujarnya.
Ia mempertanyakan perizinan dari pengerukan yang dilakukan oleh PKT, dirinya sangat menyayangkan proyek yang tiba-tiba berjalan tanpa sosialisasi itu.
“ Mana surat izinnya. Kok mulus sekali tanpa ada hambatan. Punya surat sakti apa,” tanya Zulkarnain.
Dia juga mempertanyakan tujuan dari pengerukan laut tersebut, sebab menurutnya aktivitas tersebut bukan kali pertama di lakukan PKT
” Sebelumnya di Tahun 2013 PKT juga pernah melakukan hal serupa,” ungkapnya
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan PKT Indra Kusuma menjelaskan bahwa pengerukan yang sudah dilakukan sejak 27 Agustus 2022 demi keselamatan pengguna kapal.
Pengerukan tersebut sudah memiliki izin AMDAL dari provinsi sejak tahun 2013 dan telah diperbarui tahun 2017.
Sementara izinnya baru keluar pada 14 Juli 2022 lalu dengan pengerukan laut sebanyak 20 juta meter kubik.
“ Tapi pengerukan kali ini yang dilakukan oleh kontraktor kami PT Wika hanya 1 juta meter kubik dengan kurun waktu satu tahun,”jelasnya.
Adapun lokasi pengerukan berjarak sekitar 7 Kilometer dari PKT sementara ke lokasi karang sekitar 3 sampai 4 kilometer.
“ Sebelum menjalan proyek ini kami juga sudah sosialisasi dengan para nelayan, baik Bontang Kuala, Selambai maupun Berbas,” tambahnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam yang juga memimpin rapat mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa atau mengkroscek surat izin yang dimiliki oleh PKT.
“ Kami minta salinannya dikirim ke kami paling lambat Senin depan,” ujarnya.
Tak hanya itu, terkait dampak buruk akibat pengerukan tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas pengurukan laut.
“ Nanti kami lihat bagaimana dampaknya ,kalau ada unsur pelanggaran maka langsung minta pertanggungjawaban PKT,” tandasnya.