KALTIMOKE,BONTANG – Raperda Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Ultilitas Umum Kawasan Pemukiman yang merupakan inisiatif Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang telah memasuki tahap penyelarasan
Raperda yang didalam nya memiliki 13 Bab yang berisikan 38 Pasal ini nantinya akan mengatur segala jenis fasilitas umum yang dimana secara otomatis isi dari reperda ini akan mengatur Pendapatan Aset Daerah (PAD) Bontang .
” Pada pembahasan awal raperda ini telah disambut baik Walikota dan Tim asistensi di minta untuk menyelaraskan Perda ini dengan Permendagri no.9 Tahun 2009 yang di dalamnya mendukung dengan kegiatan pemerintahan,”ucap politikus PKS ini.
Kata dia tahap penyelarasan sendiri masih belum selesai dan harus di kaji ulang selain itu ia perkirakan judul raperda ini akan mengalami perubahan yang akan di selaraskan dengan isinya .
” Di pembahasan berikutnya reperda ini akan kami kaji lebih baik lagi, “Abdul Malik pada awak media Senin 29/08/2022.
ia menjelaskan salah satu isi raperda nantinya akan mengatur Fasilitas umum ia pun memberikan contoh perumahan , bahwasanya segala jenis fasilitas umum didalam nya harus diperhatikan oleh para pengembang,
” kalau pengembang di bontang kuleb ada 20 sementara yang terdata aktif ada 15. Yang lain ada meninggalkan catatan tertentu, “terangnya.
Dia juga berharap dengan ada nya perda ini nantinya dapat menjadi solusi permasalahan Fasum dan Fasos di Kota Bontang yang tak kunjung tuntas.
” dengan ada nya perda ini kami harapkan bisa jadi landasan payung hukum yang di dasari peraturan pemerintah tujuannya agar penerima jasa fasilitas umum bisa ada kejelasan,”pungkasnya.