Bahtiar Wakkang Minta Perda Pengelolaan Perikanan Berlakukan Retribusi di TPI, Begini Alasannya

KALTIMOKE, BONTANG -Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Baktiar Wakkang minta kepada Tim Asistensi Raperda berlakukan Retribusi untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di dalam Perda Pengelolaan Perikanan.

Perihal tersebut ia bahas dalam Raperda Senin 22/08/2022. Dengan maksud agar Bontang juga mendapatkan income dari TPI yang ada di jalan MH.Thamrin, Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara.

” Selama ini kita belum mendapatkan income sejak TPI itu berdiri sedangkan ada ruang untuk menarik retribusi mulai dari parkir, air PDAM,ikan dari luar, “ujarnya.

Kata dia selama ini biaya oprasional dari TPI berasal dari APBD Bontang wajar jika dirinya berharap ada Income yang di berikan untuk Kota Bontang
” tolong bantu bagian hukum apakah memang Perda retribusi memberi ruang kepada TPI untuk menarik retribusi diluar dari raperda Perikanan ini jika di berlakukan nantinya,” Kata Dewan yang akrab dengan panggilan B.W ini.

B.W menambahkan Dinas Perikanan tidak bisa membiarkan perihal tersebut tanpa menarik retribusi dan sudah seharusnya memikirkan semuanya dalam Perda nantinya.
” TPI itu pelabuhan khusus, tidak seharusnya ada yang melakukan aktifitas diluar kapasitas, saya minta perda ini di rubah sebelum terlambat. supaya ada konektifitas dengan Perda Retribusi yang di peruntukkan kota bontang kedepannya,” pungkasnya.

B.W ingin Perda tersebut kembali di rombak dan di sempurnakan ,menurutnya isi raperda yang merupakan usulan DPRD ini di dalamnya tidak ada membahas untuk menuju kemandirian fiskal.

” Selama lebih dari 20 tahun TPI di Bangun PAD kita di situ Rp. 0 rupiah hingga saat ini, dalam Raperda ini akan di atur bagaimana bisa mendapatkan income dari ikan masuk ,saat di jual, Parkir, termasuk kapal dari luar yang masuk dan menggunakan air di Bontang seharusnya mereka membeli dan incomenya masuk ke PAD kita, “tegasnya.

Rosianton Kabag Persidangan dan Perundang-undangan mengatakan terkait usulan Raperda harus ada koordinasi dengan pihak sekretariat DPRD yang jadi masalah Perda ini tidak di kawal.
” Tujuan pak B.W bisa kami kawal dan akan di refisi ulang, tinggal kita tindak lanjuti kembali kedepan dan kita harus melibatkan opd terkait sehingga kewenangan kabupaten kota bisa masuk di dalamnya. Selama ini banyak kewenangannya yang masuk di provinsi Jangan sampai hal serupa terjadi lagi nantinya, “imbuhnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *