Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Pemberlakuan tilang elektronik mulai diberlakukan secara nasional. Tidak terkecuali Kota Bontang, yang rencananya akan mulai diterapkan pada April 2021 mendatang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi’i mengatakan guna mendukung peraturan tersebut pihaknya akan memasang kamera Closed-Circuit Television (CCTV) di 3 titik di Kota Bontang. Yakni, di simpang 3 Brigjend Katamso (jalan tembus PKT), simpang 4 Ramayana, dan simpang 4 Bontang Baru (RS Amalia)
Nantinya, Polres Bontang akan bekerjsama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk anggaran pengadaan kamera CCTV ini.
“Untuk biayanya belum diketahui, namun akan dibantu melalui anggaran dari pemerintah daerah. Jadi, Polres dan Pemkot akan menanggung pengadaan kamera itu,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung pemberlakuan E-tilang di Kota Bontang. Menurutnya hal tersebut dapat mempermudah kinerja kepolisian, khususnya dalam hal penilangan.
“Sangat mendukung, apalagi dengan kemajuan teknologi di masa sekarang. Kepolisian dapat dengan mudah memantau pelanggaran yang terjadi di jalanan,” ujarnya saat dihubungi belum lama ini.
Lebih lanjut, Rustam mengatakan belum mengetahui secara teknis terkait hal tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan membangun komunikasi dengan pihak berwenang lainnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Polres Bontang, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bontang,” pungkasnya. (adv)