Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Warga kampung Sidrap tampaknya harus menunggu lebih lama lagi untuk dapat menikmati air bersih. Sebab, rencana pipanisasi saluran air bersih dari PDAM itu masih terkendala status administrasi wilayah.
Wilayah kampung Sidrap memang masih masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sehingga Pemkot dan DPRD Bontang tidak memiliki wewenang lebih untuk segera mewujudkan rencana tersebut.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan pemasangan pipa air bersih bagi warga kampung Sidrap rencananya akan di bantu PT Pupuk Kaltim melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Karena PKT merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jadi tidak terbentur dengan persoalan batas wilayah, kembali ke pihak perusahaan apakah mau memberikan atau tidak,” ujarnya, Sabtu (27/3/2021).
Namun dalam hal ini lanjutnya, Pemkot Bontang tidak bisa mencampuri lebih jauh. Karena bukan kewenangannya Pemkot Bontang.
Untuk itu, Politisi Partai Gerindra itu meminta Pemkot Bontang dapat segera menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemkot Kutim. Agar dapat segera di paripurnakan, sehingga rencana tersebut dapat secepatnya terwujud.
“Mereka juga warga kita, tentu kita mendukung, tapi kami tidak bisa masuk dalam wilayah itu,” ujarnya.
Senada, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bontang Zulkifli juga mengatakan hal yang sama. Ia mengatakan Pemkot Bontang tidak bisa berbuat banyak, sebab tidak memiliki wewenang dalam hal itu.
Pemkot juga tidak bisa mendesak pihak perusahaan untuk menyalurkan CSR nya dalam rencana penyaluran air bersih tersebut. Terkecuali warga kampung Sidrap sendiri yang bermohon kepada pihak perusahaan.
“Warga yang tinggal di daerah itu masih terkendala status hukum, sehingga alangkah baiknya jika warga langsung bersurat ke pihak perusahaan,” pungkasnya. (adv)