Komisi III Gelar RDP Mediasi PT KNI dan TKBM Tursina Perihal Kuota Pekerjaan

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Anggota Komisi III DPRD Bontang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Pimpinan PT KNI, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kelas II Bontang, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bontang dan Ketua TKBM Tursina, Senin (8/3/2021).

Bertempat di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Bontang, rapat tersebut merupakan hasil tindak lanjut Sidak Komisi III ke PT KNI pada 7 Desember 2020 lalu. Berdasarkan adanya surat permohonan dari Gabungan Serikat Pekerja Sektor Bongkar Muat (GSPSBM) nomor 152/GSPSBM-EXT/XI.2020.

Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik selaku pimpinan rapat mengatakan, berdasarkan hasil sidak, tidak ada regulasi yang dilanggar oleh PT KNI.

“Secara prinsip tidak ada yang dilanggar, regulasinya dipenuhi oleh PT KNI. Namun, kita ingin mendengarkan dari kedua belah pihak ada permasalahan apa sebenarnya. Makanya kita panggil rapat semua hari ini,” ujarnya.

GSPSBM memohon kepada DPRD Bontang untuk memvasilitasi pertemuan dengan PT KNI. Adapun tuntutan yang diminta yakni persoalan pembagian pekerjaan yang tertuang dalam berita acara tertanggal 27 Februari 2017.

Tentang kesepakatan pembagian kuota pekerjaan antara TKBM Tursina dan TKBM Lok Tuan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dimana TKBM Tursina menuntut pihak perusahaan dapat menunaikan hasil kesepakatan dari berita acara tersebut.

Dalam kesempatan itu, Perwakilan PT KNI Fuadi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya untuk memenuhi kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tersebut. Namun, ada beberapa kendala mengapa hingga kini masih belum terealisasi. Salah satunya yakni dari sisi bisnis yang tidak masuk dalam hitungan perusahaan.

Fuadi menuturkan, salah satu kendala yakni kapal milik PT KNI yang tidak serta merta dapat melakukan bongkar muat di pelabuhan milik PT Pupuk Kaltim, karena butuh proses panjang serta antrian dari kapal lain. Itulah mengapa kegiatan bongkar muat lebih sering dilakukan di pelabuhan Lok tuan.

“Karena tentu PKT lebih mendahulukan kapal miliknya. Karena itu tidak mungkin kita menunggu selama itu sementara kapal sudah akan berlabuh,” ujarnya.

Selain itu secara bisnis, kegiatan bongkar muat di pelabuhan Lok Tuan lebih ekonomis ketimbang jika di lakukan di pelabuhan PT Pupuk Kaltim.

“Itulah mengapa kuota 50-50 itu sangat sulit direalisasikan,” ujarnya.

Kendati demikian, PT KNI memiliki jalan lain sehingga pihak TKBM Tursina tetap memiliki peluang pekerjaan. Yakni pihaknya memsastikan akan melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan Pupuk Kaltim terhadap kapal- kapal yang akan melakukan ekspor.

“Mungkin itu pilihan yang paling masuk akal sehingga TKBM Tursina dapat memiliki peluang pekerjaan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Koperasi TKBM Tursina Bidin mengungkapkan masih belum puas terhadap hasil RDP tersebut. Menurutnya keputusan tersebut masih tidak adil.

“Pasalnya kegiatan ekspor sangat jarang dilakukan, bahkan dalam 1 bulan belum tentu ada,” ujarnya.

Ia berharap PT KNI dapat memiliki solusi lain sehingga teman-teman dari TKBM Tursina juga bisa bekerja.

“Agar tenaga-tenaga kerja dari kami yang khusus PT KNI itu dapat kami pertahankan. Jika tidak, mau tidak mau pekerja itu kami PHK,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *