Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Dalam rangka peringatan bulan K3 Nasional tahun 2021, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSAMSOSTEK) cabang Bontang mengadakan webinar secara virtual bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang dan perusahaan se-Kota Bontang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai sarana sosialisasi dan kampanye Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor 365 tahun 2020 tentang petunjuk bulan pelaksanaan K3 Nasional tahun 2021 dengan mengusung tema “Pokok penguatan sumber daya yang unggul dan berbudaya K3 pada semua sektor usaha”.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bontang, Ramdani, mengungkapkan pelaksanaan K3 ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak.
Selain itu, BPJSAMSOSTEK Cabang Bontang turut ambil peran dalam upaya meningkatkan kepedulian akan pentingnya K3 dengan melakukan pemasangan spanduk di lokasi strategis yang berada di Kota Bontang.
“Dipasang di lima lokasi titik penting di wilayah Kota Bontang, kemudian kami juga telah membagikan Alat Pelindung Diri (APD) dari Covid-19 berupa corona kit sebanyak 100 buah yang dibagikan kepada perusahaan mitra kami,” ungkapnya saat webinar, Selasa (22/2/2021).
“Pandemi Covid-19 ini telah membawa perubahan tata kerja baru yang sudah dilaksanakan, disisi lain kita juga telah memasuki era revolusi industri 4.0 dimana ada beberapa jenis pekerjaan yang hilang dan beberapa jenis pekerjaan baru yang muncul,” sambungnya.
Dengan munculnya jenis pekerjaan baru kemungkinan potensi-potensi bahaya bisa saja terjadi. Dari itu, strategi pengendalian pun dilakukan agar tidak terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, untuk itu perlu dilakukan dan diantisipasi agar adaptasi pada kebiasaan baru menjadi bermakna untuk K3.
Ramdani mengatakan, kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril, dan pencemaran lingkungan, akan tetapi dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Untuk itulah pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja, dan masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3 ini.
Secara keseluruhan peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.
“Keseimbangan itu perlu untuk menjaga keberlangsungan usaha dan ketenangan dalam bekerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan bagi tenaga kerja,” sambungnya.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2030 mendatang, yaitu pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Salah satu syarat bahwa pekerjaan itu dinyatakan layak adalah dengan terpenuhinya perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja.
K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan termasuk penyakit akibat kerja, serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya, menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien, kemudian menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu, dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat bekerja, maka upaya yang paling tepat adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Sebagaimana amanat pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan telah diatur juga dalam peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2013 tentang penerapan SMK3,” katanya.
Pihaknya pun, sudah melakukan lompatan dan terobosan dengan inovasi-inovasi baru terhadap pelaksanaan K3, namun harus terus menerus ditingkatkan dan diperkuat di tengah gerak perubahan masyarakat dan revolusi industri yang kian melesat.
“Jika dalam penanggulangan Covid-19 kita mengenal istilah 3M, mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak, maka dalam pelaksanaan K3 kita buat istilah 3N yaitu, nihil kecelakaan kerja, nihil pelanggaran norma K3 dan nihil penindakan hukum K3,” imbunnya.
Dia menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan k3.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Bontang, Ahmad Aznem, melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Internasional (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bontang, M. Syaifullah, mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang yang kembali melaksanakan acara dalam peringatan bulan K3 ini.
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang (UU) 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka saat itu fungsi pengawasan ketenagakerjaan dialihkan kepada fungsi ketenagakerjaan Dinas Provinsi Kalimantan Timur, kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan, apalagi masih dalam pendemik Covid-19 ini.
Syaifullah menuturkan, beberapa hari yang lalu Presiden telah menetapkan peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaan Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
Ada empat peraturan Pemerintah yang terbit pada saat ini yang mana harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja.
“Ada empat yang sudah terbit, yaitu PP 34 tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing, kemudian PP 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, PHK dan Pesangon, kemudian PP 36 tentang Pengupahan, dan PP 37 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelasnya.
Keselamatan dan kesehatan kerja diperuntukkan mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan serta penyakit akibat bekerja, untuk menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada disekitar tempat kerja mendapat perlindungan dan keselamatan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya juga akan membuka lapangan kerja baru untuk daerah sekitarnya.
“Mudah-mudahan nanti BPJS Ketenagakerjaan bisa melaksanakan sosialisasi terkait dengan program tersebut,” pungkasnya. (**)