Penghujung Tahun 2020, Polisi Amankan Sabu-sabu Seberat 1,66 Gram di Bontang

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Dipenghujung tahun 2020 Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang kembali mengungkap sindikat narkoba di Kota Taman.

IS (33) dan JA (38) berhasil di bekuk Tim Reskoba Polres Bontang Minggu (27/12/2020). Kedua pelaku di tangkap di tempat berbeda. IS (33) di tangkap di Jl. Ir. H. Juanda RT 35 Kelurahan Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan dan JA (38) di tangkap di Jl. Pupuk Raya RT 22 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara.

Diketahui pelaku berinisial IS adalah warga Dusun Wonorejo Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu yang kesehariannya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Dari rumah kotrakannya Polisi mendapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 1,01 gram, 1 buah bong (alat hisap shabu), 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah timbangan digital.

Dari penangkapan IS, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus JA yang merupakan warga Jl. Selat Bone RT 18 Kel. Tanjung Laut Kec Bontang Selatan Kota Bontang. Dirumahnya polisi menemukan 2 bungkus plastik klip berisi Shabu sebarat 0,65 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai Rp 200.0000 yang disimpan diatas lemari pakaian kamar tidurnya.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais membenarkan pengungkapan kasus Narkoba oleh anggotanya di Kota Bontang kemarin malam.

Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Bontang, terhadapnya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Dari mana barang haram itu didapat dan seberapa besar bisnis barang haram ini dilakukan ke dua tersangka saat ini masih tahap pemeriksaan dan pengembangan,” pungkasnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *