Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Dalam rangka selesainya proses tahapan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menetapkan tahapan masa tenang 6 hingga 8 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengatakan pihaknya melakukan penertiban tersebut untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terutama pada sisi kampanye di luar jadwal.
“Tentunya masa tenang ini adalah masa dimana seluruh tahapan kampanye dengan metode apapun sudah ditiadakan,” tuturnya.
Kata dia, Bawaslu berupaya bersikap prepentif dan persuasif. Pada saat menyampaikan juga santun. Selain itu, pihaknya pun sudah memberikan surat pemberitahuan maupun imbauan untuk menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut.
“Pesan bagi semua masyarakat ketika masih menemukan APK agar segera dilaporkan ke Bawaslu, untuk kemudian kita tertibkan,” ujarnya.
Bawaslu melakukan hal tersebut sebagai tindakan pencegahan dan itu adalah tugas dari pihaknya, termasuk pemetaan-pemetaan di dalam kerawanan pemilihan termasuk ketika masa kampanye habis, masa tenang dan saat perhitungan suara
Nasrul mengimbau kepada masyarakat, tim kampanye Pasangan Calon (Paslon) maupun relawan apabila mengetahui dan melihat di wilayah-wilayah tertentu terkait dengan adanya spanduk, baleho maupun APK lainnya agar bisa disampaikan kepada pihaknya.
“Makanya dilakukan hal seperti ini untuk pencegahan. Supaya tidak ada temuan ataupun laporan yang berakibat pada dugaan pelanggaran pidana dimasa tenang atau kampanye diluar jadwal,” katanya.
“Besok akan dilakukan kembali oleh panwaslu kelurahan dan kecamatan untuk menyisir titik-titik di beberapa masing-masing wilayah,” sebutnya. (**)