Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyisihkan 2,5 persen gajinya sudah berlaku sejak September 2019 lalu.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) bagi ASN di lingkup pemerintah daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian menyebutkan, pihaknya pun ikut berpartisipasi dan per bulan Bapenda dapat mengumpulkan zakat sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta khusus di lingkupnya.
Selain itu, dirinya mengapresiasi peraturan yang bertujuan membantu warga yang kurang mampu ini. Dimana secara teknis disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bontang.
“Pendapatannya lumayan besar untuk membantu warga kurang mampu,” sebutnya pada Rabu (11/11/2020).
“Jadi, ini yang jadi acuan ke nasional. Setahu saya, baru di Bontang yang mengatur tentang zakat bagi para ASN seperti ini,” sambungnya.
Sigit berharap, ASN di Pemkot Bontang terus menyalurkan ZIS-nya meskipun bukan bulan ramadan (puasa).
Sementara dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Ketua Baznas Kota Bontang Kuba mengatakan, besaran ZIS dari ASN Pemkot Bontang mencapai 500 sampai 550 juta per bulan.
“Itu kita serahkan kepada seluruh masyarakat Kota Bontang yang tergolong dalam 8 asnaf. Yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, al garimin, fii sabilillah dan ibnussabil,” rincinya. (**/adv)