Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Melaksanakan kegiatan ekonomi dengan tujuan mendapatkan tambahan nilai ekonomis di Negara Indonesia akan secara langsung memiliki kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Hampir setiap sektor bisnis memiliki regulasi perpajakan baku, salah satunya pajak hiburan.
Dilihat dari sudut pandang jenis pengelola pajak, pajak sektor hiburan masuk dalam salah satu jenis pajak daerah. Secara umum regulasi yang berlaku adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun pengenaan pajak berdasarkan jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Muhtar mengatakan, pajak hiburan terbagi atas objek pajak, subjek dan wajib pajak, tarif serta dasar pengenaan pajak.
Apa saja yang masuk objek pajak, diantaranya jasa penyelenggara hiburan dengan dipungut bayaran.
“Hiburan yang dimaksud tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana. Konteks kecantikan, pameran, karaoke, sirkus, bilyard, kebugaran (fitnes) dan pertandingan olah raga,” jabarnya pada reporter Kaltimoke.co.id, Rabu (11/11/2020).
Lanjut Muhtar, tarif pajak pun berbeda-beda. Seperti tontonan film sebesar 10 persen, sirkus 15 persen, bilyard 25 persen, khusus hiburan kesenian rakyat atau tradisional sebesar 5 persen. (**/adv)