Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Pajak Sarang Burung Walet yang sangat berpotensi kini telah menjadi perhatian dan sasaran pemerintah dalam pemungutan pajak sarang burung walet, Kota Bontang sendiri terdapat sekitar 400 sampai 500 sarang burung walet.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang terus berupaya meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan pungutan pajak usaha tersebut.
“Sarang burung walet dapat menjadi potensi penambahan pajak ke kas daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian melalui Kepala Subbidang (Kasubid) Perencanaan dan Pengembangam Potensi Pendapatan Daerah Muhammad Ridwan saat ditemui reporter Kaltimoke.co.id di ruangannya, Rabu (11/11/2020).
Namun sangat di sayangkan, ternyata penerapan pemungutan pajak terhadap sarang burung walet belum terealisasi dengan cukup baik.
Secara regulasi, hal tersebut telah diatur. Namun, para pengusaha sarang burung walet berdalih tidak membayar sebab tidak memiliki izin terkait dengan permasalahan IMB. Selain itu, pengusaha-pengusaha tersebut mengatakan tidak mendapatkan penghasilan dari usaha mereka.
“Selama ini kita mau tarik pajak dari mereka selalu saja ada alasanya, entah IMB lah dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam waktu dekat provinsi mewacanakan akan mengatur tentang perdagangan sarang burung walet. Setiap pengusaha yang hendak menjual produk mereka harus mengantongi semacam surat pengantar.
Ia berharap, wacana tersebut dapat terealisasi agar serapan pajak dari sarang burung walet dapat terserap maksimal,” tutupnya. (**/adv)