Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Dinas Keternagakerjaan (Disnaker) Bontang terus mengupayakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat terselesaikan melalui cara-cara mediasi.
Perselisihan hubungan industrial dapat meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Dibalik kasus perselisihan yang berhasil di tangani melalui mediasi, ada peran penting seorang Mediator.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang Syaifulah mengatakan peran seorang mediator bukan hanya sebatas menangani mediasi perselisihan hubungan industrial. Namun juga berperan dalam pembinaan.
“Mediator bertugas untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan,” ujarnya saat di temui, Selasa (10/11/2020) siang.
Syaifulah mengatakan saat ini Disnaker Bontang memiliki 5 mediator untuk menangani persoalan-persoalan yang ada. Dengan jumlah tersebut, pihaknya tetap mengupayakan semaksimal mungkin segala perselisihan yang ada.
“Tetap kita maksimalkan, buktinya sepanjang tahun 2020, Disnaker Bontang telah berhasil menangani sebanyak 20 kasus perselisihan yang masuk ke kami,” ucapnya.
Kendati demikian, ia menjelaskan untuk kedepannya tidak menutup kemungkinan untuk menambah jumlah mediator untuk lebih memaksimalkan fungsinya.
“Karena untuk menjadi mediator haruslah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi dari Kementrian Ketenagakerjaan,” ujarnya
“Maunya kita ya bisa bertambah, cuman syaratnya yakni harus PNS. Sementara saat ini belum ada pembukaan penerimaan,” pungkasnya. (**/adv)