Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Perekonomian merupakan sektor terpenting dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan padatatanan nasional. Tinggi rendahnya pendapatan negara pada sektor perekonomian dapat berpengaruh terhadap pembangunan nasional.
Sejak awal tahun 2020 dunia digemparkan oleh kehadiran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tak terkecuali Kota Bontang. Hal itu berdampak besar pada sektor hiburan atau pariwisata. Seperti hotel, pendapatannya menurun hingga 60 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pajak, Muhtar saat ditemui di kantornya, JL MH Thamrin, Bontang Utara menyebutkan, bahkan banyak yang pemasukannya nihil dan terancam tutup.
“Tapi kami tetap imbau untuk melaporkan apa adanya, mengenai penghasilan mereka,” sebutnya Selasa (10/11/2020).
Kata dia, tahun 2019 lalu capaian pajak hiburan sebesar Rp900 juta. Namun karena adanya pandemi, realisasi pajak hiburan triwulan ke tiga tahun 2020 ini berkisar Rp425 juta, jumlah tersebut dianggap sangat menurun.
Kendati begitu, Bapenda Bontang memberikan kebijakan atau keringanan pajak kepada para pelaku usaha hiburan, hotel, restoran dan sebagainya dalam hal ini penghapusan denda kepada Wajib Pajak (WP).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 tentang 18 sektor industri strategis yang dianggap cukup terpukul oleb dampak Covid-19.
“Jadi, Kemenkeu menginstruksikan agar pemerintah memastikan sektor hiburan diberikan kebebasan dari kewajibannya dalam melakukan pembayaran pajak selama masa pandemi,” tuturnya.
Sebut Muhtar, pelaku usaha tinggal mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak.
“Nanti akan kita verifikasi,” tutupnya. (**/adv)