Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Perselisihan hubungan kerja kerap terjadi antara pekerja dan perusahaan di Kota Bontang. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menilai pihaknya gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar kedua pihak memahami peran masing-masing.
“Karena tugas Disnaker sebenarnya, tidak hanya melulu penyelesaian masalah hubungan industrial, tapi juga upaya pencegahan,” jelas Kepala Disnaker Kota Bontang melalui Kasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Anang Prastowo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/11/2020).
Landasan utama hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia tidak lain adalah Undang Undang Dasar 1945. Lewat UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak.
Adanya perselisihan karena perusahaan atau pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), biasanya terjadi akibat pendapat yang tidak sesuai dalam pengakhiran hubungan kerja dari satu pihak saja.
Selaku pemilik modal, kepentingan pengusaha tentunya bagaimana meraih profit sebesar-besarnya. Sementara, kepentingan buruh atau pekerja adalah mencari nafkah demi mencapai kesejahteraan pribadi serta keluarga.
“Meskipun dua kepentingan tersebut kontras, namun keduanya saling membutuhkan,” ucapnya. (**/adv)