Pengambilan Pajak Air Tanah, Ini Penjelasan Kepala Bapenda

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Ada beberapa jenis air di bumi, yaitu air laut, air sungai, air hujan dan air tanah. Dapat dikatakan, air tanah merupakan air yang memiliki peranan yang paling penting bagi kehidupan. Dari mulai untuk keseimbangan alam, kebutuhan industri, sampai kebutuhan rumah tangga. Lantas mengapa air tanah ini dipajaki?

Di Indonesia sendiri dikenal adanya pajak atas air tanah. Secara umum, pajak air tanah merupakan pajak yang cukup prospektif. Sebab, pemanfaatan air tanah dari waktu ke waktu terus meningkat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menyebutkan, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum, air tanah juga banyak dimanfaatkan oleh para perusahaan untuk kepentingan usahanya.

Oleh sebab itu, untuk membatasi penggunaan air tanah yang berlebihan terutama untuk tujuan komersil, pemerintah menetapkan pengenaan pajak air tanah. Jadi, sasaran utamanya yakni perusahaan.

“Perusahaan, hotel, karena punya sumur-sumur industri. Namun, itu harus ada ijinnya dari dinas terkait, kalau tidak ada ijinnya ya tidak boleh menggunakan air tanah secara komersil. Sementara untuk rumah tangga itu tidak ditarik,” jelasnya saat ditemui reporter Kaltimoke.co.id, Selasa (10/11/2020) di ruangannya, Jalan MH Thamrin, Bontang Utara.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 pasal 21 bahwa objek pajak permukaan adalah pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. Dikecualikan untuk keperluan rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian dan peraturan UU.

Lanjutnya, realisasi pajak Air Tanah dari Januari hingga November 2020 sudah mencapai Rp6,5 miliar dari target Rp7,3 miliar atau jika dipersentasekan yaitu 89,27 persen.

“Kita optimis bisa mencapai target,” pungkasnya. (**/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *