Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Kurangnya lahan khusus parkir di suatu tempat mengakibatkan masyarakat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dan menggunakan sebagian badan jalan sebagai tempat parkir.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang tengah menyiapkan aturan mengenai Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, memberikan peraturan jelas terhadap kendaraan yang parkir di sebagian badan jalan, sehingga tercipta keuntungan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
“Pajak Parkir dan Retribusi Parkir adalah salah satu sumber pemasukan yang memiliki potensi cukup besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang,” jelas Kepala Bapenda Kota Bontang Sigit Alfian, Selasa (10/11/2020).
Pajak parkir di Kota Bontang jumlahnya lebih kecil dibanding retribusi parkir, untuk pajak parkir Bapenda hanya menargetkan sebesar Rp150 juta di tahun 2020.
“Seperti yang di Ramayana, Richese itu kita ambil pajak parkirnya. Namun memang untuk pajak parkir memang kecil, dan realisasinya juga Belum maksimal,” ujarnya.
Bapenda bekerja sama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang untuk pemungutan retribusi parkir. Namun, hal tersebut juga masih belum terserap maksimal.
“Untuk itu kita tengah membahas bersama Dishub bagaimana mengoptimalkannya. Karena memang ada beberapa regulasi yang harus kita siapkan,” tutupnya. (**/adv)