Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Kasus Covid-19 yang tak kunjung reda menjadikan sejumlah daerah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk itulah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menerapkan layanan Lapak Asik.
“Lapak Asik adalah layanan tanpa kontak fisik, yaitu layanan berbasis online yang sudah kami terapkan sejak awal-awal berlakunya PSBB di Indonesia,” ungkap Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bontang, Muhammad Romdhoni.
Lapak Asik ada dua jenis, yaitu Lapak Asik Online dan Onsite. Setelah layanan online dapat diaplikasikan oleh peserta saat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), saat ini BPJAMSOSTEK mengembangkan menjadi layanan Onsite, layanan yang berbasis online bagi peserta yang datang ke kantor cabang.
“Lapak onsite ini sudah berlaku sejak 2 November 2020 ini,” terangnya.
Menurut Romdhoni, dengan sistem Lapak Asik Onsite tersebut akan lebih menghindari terjadinya kontak fisik di kantor cabang. Sistem ini lebih menyempurnakan sistem layanan online yang sebelumnya diterapkan di kantor cabang.
“Kalau dengan lapak asik offline masih menggunakan panggilan manual sehingga peserta yang antri tidak bisa jauh-jauh dari petugas. Kalau dengan Lapak Asik Onsite ini pemanggilan dilakukan secara virtual, sehingga peserta bisa antri agak jauhan lagi tapi masih di sekitar kantor cabang,” jelasnya.
Lapak Asik Onsite tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan mendukung aturan PSBB diseluruh daerah.
Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan Lapak Asik Online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.
Adapun tahapan pengajuan klaim JHT tersebut sebagai berikut :
1. Registrasi melalui aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang yang masih tersedia.
3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan termasuk formulir klaim jht yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
4. Kirimkan dokumen yang sudah di pindai melalui Link yang diterima pada email yang telah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum pengajuan.
5. Pastikan email dan nomor hp yang didaftarkan terhubung dengan Whatsapp dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJamsostek melalui panggilan video.
6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
7. Jika dokumen dinyatakan lengkap akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tanggal waktu pengiriman dokumen dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video.
Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim jht berjalan dengan lancar. (**)