Disnaker Bontang Berhasil Tangani Perselisihan Ahli Waris dengan PT PSB

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah berhasil menangani kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Kota Bontang. Terhitung sebanyak 20 kasus perselisihan telah ditangani, salah satunya yang terjadi antara ahli waris karyawan dengan PT Panglima Siaga Bangsa (PSB).

Beberapa bulan lalu pihak Disnaker menerima surat aduan dari pihak ahli waris karyawan PT PSB. Dimana ahli waris menuntut pesangon yang tidak kunjung diberikan setelah suaminya meninggal dunia.

“Setelah menerima surat aduan secara resmi, kami langsung tindak lanjuti,” ucap Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Bontang, Anang Prastowo saat ditemui reporter Kaltimoke.co.id, Selasa (3/11/2020).

Lanjutnya, Anang membeberkan upaya yang dilakukan Disnaker Bontang dalam menangani kasus tersebut. Ia mengatakan kasus tersebut tidak berbuntut panjang, dan dapat terselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker.

Sejak pertama kali ditangani pada bulan Juli lalu kata Anang pihaknya mencoba memediasi para pihak sebanyak tiga kali. Namun tidak tercapai kesepakatan.

Karena tidak ada kesepakatan, pihaknya mengeluarkan surat anjuran dengan menghitung besaran iuran yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan. Namun karena pusat perusahaan berada di Jakarta mediasi  harus menunggu agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

“Sempat ada kendala dikarenakan negosiasi harus menunggu pimpinan dari pusat perusahaan di Jakarta,” ujarnya.

Namun kendala tersebut tidak serta merta menjadi alasan lanjut Anang. Pihaknya pun terus berupaya menyelesaikan perselisihan tersebut.

“Alhamdulillah sekarang ahli waris sudah mendapatkan hasilnya. Perkara tersebut pun akhirnya telah berhasil tertangani,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) itu mengimbau para pekerja dapat melaporkan ke pihak Disnaker Bontang jika terdapat perselihan terkait Hubungan Industrial dengan perusahaan.

“Tidak perlu takut ataupun ragu untuk melapor ke kami, karena secara UU pun dilindungi. Dan pastinya tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (**/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *