Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (PPPHI) Disnaker Bontang, Anang Prastowo menuturkan semua pihak harus menghindari hal tersebut baik di pemerintah, pengusaha maupun serikat pekerja.
“Sebisa mungkin harus dihindari, walaupun itu adalah alternatif terakhir. Sebenarnya itu sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan,” ujarnya pada Selasa (27/10/2020), Jl Cut Nyak Dien, Bontang Utara.
Akan tetapi dengan adanya Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini, sangat berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan. Sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tercatat 1,79 juta buruh di Indonesia yang di PHK maupun di rumahkan.
Dirinya pun menyarankan, untuk mensiasati pemecatan lebih baik di rumahkan dan mengurangi jam lembur.
“Seperti di sini, sebanyak 239 yang di rumahkan, PHK 100. Kita harap tidak di Kota Bontang tidak ada yang berselisih antara perusahaan dan karyawan, supaya gak ada pemutusan kerja,” ucapnya. (**/adv)