Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menerima tuntutan karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo kepada awak media ini di ruang kerjanya, Jl Awang Long, Bontang Utara.
Karyawan PT HTT, bagian supir sebanyak 14 orang, menyampaikan masalah terkait upah dan lemburan.
Pihaknya sempat memfasilitasi tuntutan tersebut, karena dari pengaduan menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. Namun, perusahaan tersebut menampik itu hanya di rumahkan.
“Tuntutannya selama di rumahkan tidak digaji, namun itu normatifnya ke pengawas provinsi,” ucapnya.
Lanjut, kata pria yang mengenakan kacamata ini, dari 238 yang dirumahkan oleh perusahaan se-Kota Bontang, sudah ada beberapa yang mulai bekerja kembali seperti sedia kala.
“238 sepanjang Covid. Nah di sektor informal, restoran, kafe, sudah mulai kerja lagi. Misalnya happy puppy sudah, walaupun belum semuanya,” ujarnya, Rabu (21/10/2020).
Dirinya juga mengatakan, kalau dirumahkan adalah salah satu cara agar tidak terjadi PHK. Upah pokok tetap harus dibayarkan tetapi tidak dapat tunjangan.
“Karena dirumahkan itu pekerja mau bekerja, namun perusahaan tidak beroperasi,” jelasnya. (**/adv)