BONTANG, KALTIMOKE – Mulut dibungkam menggunakan pita perekat. Peserta aksi kompak mengenakan baju serba hitam. Tanda pengenal (Id card) pers dilucuti dari leher. Kemudian dihampar tepat di muka Makopolres Bontang.
Kamis (14/10/2020) puluhan jurnalis turun aksi dengan menyambangi Makopolres Bontang. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas kepada rekan-rekan sesama profesi yang mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian di Samarinda. Yang terjadi beberapa waktu lalu. Kala bertugas meliput aksi massa menolak UU Cipta Kerja.
Aksi di Bontang ini diikuti puluhan jurnalis lintas media. Baik televisi, media daring (Siber), dan cetak. Pun merupakan perwakilan sejumlah organisasi. Yakni Aliansi Jurnalis Indrpenden (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Forum Jurnalis Bontang (FJB).
Koordinator aksi, Romi Ali Darmawan mengatakan, selain bentuk solidaritas terhadap rekan sesama profesi dan mengutuk tindakan represif aparat. Ada 3 poin tuntutan lain yang diusung dalam aksi ini. Pertamaa, meminta komitmen Polres Bontang untuk selalu memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis kala menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Sesuai dengan Ketentuan Undang-undang. Kedua, menyatakan sikap untuk turut mengecam seluruh tindakan represif oknum, yang bertindak represig kepada jurnalis ketika bertugas. Ketiga, meminta Polres Bontang untuk patuh pada ketentuan nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
“Katanya kami mitra. Tapi kenapa kami mendapat tindakan represif dari mereka yang mengaku sebagai mitra kami,” tegas Romi dalam orasinya.
Aksi ini dilakukan secara damai dan tertib. Orasi dilakukan di pelataran Makopolres Bontang sekitar 30 menit. Sementara 10 menit sisanya awak media melakukan aksi duduk di pelataran, kendati langit sedang terik-teriknya. Untuk menunggu Kapolres Bontang, AKPB Hanifa Martunis Siringoringo untuk turun menemui peserta aksi.
Usai berkomunikasi dengan Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono, awak media diminta memasuki ruang rapat utama (Rupatama). Untuk melakukan diskusi dan penyampaian aspirasi kepada Kapolres Bontang.
Penyampaian aspirasi pun berjalan kondusif. Di kesempatan itu beberapa awak media menyampaikan penyesalannya atas tindakan represif aparat kepada rekan seprofesi. Betul bila kejadian itu tak terjadi di Bontang. Tapi bila tindakan ini tak segera dikecam, boleh jadi kejadian serupa juga terjadi di Bontang.
“Ini bentuk solidaritas kami kepada rekan seprofesi. Dalam catatan digital si Bontang memang belum terjadi. Dan semoga relasi baik kita bisa terua dijaga,” ujar jurnalis Tribun Kaltim, Fachri Mahayupa.
Sementara jurnalis Dialektis.co, Andi Yudi meminta Kapolres memberikan pemahaman kepada anggotanya. Bahwa wartawan, dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pres. Dengan begitu, semua pihak petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers
“Mungkin anggotanya diberi edukasi lagi supaya lebih paham lagi soal itu, pak,” Andi Yudi menyarankan.
“2019 AJI menetapkan Kepolisian sebagai musuh kebebasan pers, jangan sampai tahun ini gelar itu dipertahankan. Jangan melakukan tindakan represif, baik ke jurnalis maupun kepada siapapun, karena tugas polisi melindung dan mengayomi ,” kata Edwin Agustyan, ketua FJB.
Perwakilan AJI, Kartika Anwar menyebut kekerasan terhadap jurnalis banyak disebabkan karena mereka merekam aksi kekerasan terhadap demonstran. “Yang terjadi di lapangan, terkadang aparat lupa kalau kita adalah mitra,” ungkapnya.
“Profesi jurnalis rentan mengalami kekerasan. Memang tidak ada jejak digital (kekerasan terhadap jurnalis) di Bontang. Tapi pernah ada handphone rekan kami yang diambil lalu dihapus rekaman videonya. Masalah itu kami selesaikan di lapangan,” tuturnya.
Sementara, Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan sangat menghargai para jurnalis. Dan mafhum benar dengan dinamika di dunia jurnalistik. Lantaran dia pernah bertugas sebagai Kasubid Humas Polda Kaltim.
Saran dan kritik yang disampaikan diterima dengan terbuka. Dan dia berjanji bakal mewanti anak buahnya untuk lebih paham soal ini. Serta melaporkannya kepada petinggi di Polda Kaltim.
“Kami janji kegiatan ini akan dilaporkan ke pimpinan kami. Pembina kami. Aspirasi dari jurnalis Bontang pasti sampai,” katanya.
Pun dia berjanji, akan mengingatkan jajaran Polres Bontang untuk tidak melakukan tindakan represif. Bukan cuma kepada jurnalis, tapi kepada siapa pun. Selain itu, relasi baik yang telah dijalin, antara media dan Polres Bontang sebisa mungkin terua dijaga.
“Saya akan berusaha semaksimal mungkin menjaga hubungan baik ini. Bila butuh informasi bisa hubungi Kasubag Humas atau kepada saya langsung,” janjinya
Dalam kesempatan ini, kembali peserta aksi meminta komitmen Polres Bontang menjaga awak media ketika melakukan peliputan. Bentuk komitmen ialah dengan menandatangi poin tuntutan. Tapi AKBP Hanifah masih enggan menandatangi. Dengan alasan, setiap dokumen yang ditandatanganu harus seizin atasan.
Usai rembuk cepat, disepakati surat ditinggal di Polres Bontang. Awak media akan kembali menangih surat itu usai Kapolres konsultasi dengan pimpinan lebih tinggi. (**)