Federasi Serikat Buruh Bontang Imbau Perusahaan Tidak Batasi Buruh Lakukan Aksi Tolak Omnimbus Law

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Ketua Federasi Serikat Buruh Bontang, Erwin secara tegas menyatakan sikap menolak Undang-undang (UU) Omnimbus Law Cipta Kerja.

Menurutnya UU Omnimbus Law tersebut lebih berpihak kepada para pengusaha ketimbang buruh. Salah satu poin yang menjadi sorotannya yakni tentang pesangon, dimana yang awalnya pesangon pekerja dibayarkan sejumlah 32 kali upah, kini hanya menjadi 25 kali.

“Sehingga sangat merugikan kaum buruh. Jangan beranggapan bahwa aset dari pengusaha adalah hartanya, melainkan pekerja lah aset yang sesungguhnya,” ujarnya saat ditemui usai aksi demonstrasi bersama mahasiswa di Kantor DPRD Kota Bontang Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan akan melakukan mogok kerja bersama ribuan buruh lainnya pada aksi lanjutan Senin (12/10/2020) mendatang jika tidak mendapatkan keputusan lebih lanjut.

“Pada saat rapat bersama mahasiswa dan anggota dewan tadi kita sudah sepakati, jika sampai dengan hari senin belum mendapatkan keputusan, maka kami akan lakukan mogok kerja,” ujarnya.

Adapun tuntutan para demonstran yakni menginginkan ke-25 anggota DPRD Kota Bontang turut berjuang bersama menolak UU Omnimbus Law. Kemudian berupaya menyampaikan aspirasi kaum buruh hingga ke tingkat pusat melalui masing-masing fraksi.

Sementara baru 2 Fraksi DPRD Bontang yang menyatakan menolak dan siap ikut turun melakukan aksi, yakni Fraksi Gerindra-Berkarya dan Fraksi An-Nur.

Selain itu, Erwin mengajak para buruh lainnya yang belum bergabung dalam aksi, untuk dapat berjuang bersama. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan para buruh takut untuk melakukan aksi.

Menurutnya, buruh berhak untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum, pihak perusahaan tidak bisa melakukan balasan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

“Salah besar jika perusahaan berani melakukan aksi balasan dengan mem PHK karyawan yang melakukan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum. Jika ada maka perusahaan tersebut kacung Omnimbus Law,” ujarnya.

Untuk itu Erwin mengimbau agar perusahaan tidak melakukan hal tersebut. Ia pun menyatakan Federasi Serikat Buruh Kota Bontang siap mengawal jika terdapat buruh yang di PHK secara sepihak.

“Kami siap mengawal sampai akhir,” pungkasnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *