Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE- Pemberlakuan jam malam akan kembali diterapkan di Kota Bontang. Langkah tersebut diambil Pemerintah Kota (Pemkot) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kian bertambah.
Wacana yang beredar, Pemkot Bontang menerapkan batasan atau aturan jam malam yang akan diberlakukan pada pukul 22.00 atau 23.00 Wita.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam memiliki pandangan lain. Menurutnya tidak ada data valid yang menyatakan, Covid-19 menyebar pada jam 10 malam ke atas. Justru kata dia, pusat keramaian terletak pada jam 7, 8 dan 9.
“Jam 10 itu bukan saat-saat Corona menyebar ke warga,” ujarnya, Senin (5/10/2020).
Bahkan politisi partai Golkar itu mengatakan tidak setuju dengan pemberlakuan jam malam tersebut. Karena akan berdampak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bontang.
“Terutamanya cafe-cafe dan lainnya. Bukan hanya pembeli, tapi juga penjualnya harus taat protokol. Jika pedagangnya melihat pembeli tidak memakai masker, baiknya tidak melayani. Yang kedua kasih batasan di setiap bangku-bangkunya,” hematnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau pemkot agar dapat lebih gencar mensosialisasikan dan betul-betul menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah berlaku.
Kemudian bagaimana sanksi-sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat diterapkan. Dengan Lebih gencar dan ketat melakukan operasi atau razia masker di tempat yang ramai. Terutama cafe atau tempat nongkrong yang berpotensi ramai, bisa diberi label sanksi sosial yang melanggar.
“Dengan sebelumnya disosialisasikan dulu bahwa cafe harus pakai masker, jaga jarak. Pada saat dirazia dikasih peringatan pertama, masih melanggar, dikasih sanksi 5 hari atau 1 minggu tidak boleh buka,” ujarnya.
“Mungkin itu akan memberikan efek jera, dibanding memberlakukan jam malam, tapi tidak efektif juga. Percuma saja,” sambungnya.
Kendati demikian, apapun keputusan Pemkot, dirinya tetap mendukung. Namun, ia juga berharap agar peraturan tersebut dikaji ulang.
Pasalnya berdasarkan pengamatannya, selama penerapan sanksi sosial, kesadaran masyarakat Bontang masih rendah. Masih ada yang melanggar dan tidak pakai masker.
Akan tetapi Perwali yang ada saat ini, ada baiknya direvisi untuk menerapkan sanksi lain berupa denda. Mungkin dengan begitu masyarakat lebih disiplin.
“Namun apapun itu, kita akan mendukung. Tapi kalau pendapat pribadi saya, yah saya kurang setuju dan saya berharap bisa dikaji ulang. Inti dari covid ini adalah bagaimana masyarakat bisa disiplin,” pungkasnya. (**/adv)