BONTANG, KALTIMOKE – Sosialisasi program Sistem Ruang aduan masyarakat tanpa marah (Si Ramah) di Kelurahan Bontang Kuala disambut baik oleh pihak kelurahan.
Lurah Bontang Kuala, Ronny Apriansyah mengatakan sosialisasi program Si Ramah merupakan kegiatan dari Satpol PP. Pihak Kelurahan Bontang Kuala hanya memberikan fasilitas sebagai tempat Sosialisasi dan Launching program tersebut.
“Kegiatan ini dari Satpol PP, kami hanya memfasilitasi tempatnya di aula Kelurahan ini ,” ujar Ronny, Sabtu (22/08/2020) siang.
Mengenai program Si Ramah, Ronny mengaku mengapresiasi hal tersebut. Hal itu lantaran, program Si Ramah merupakan sistem aduan yang dibuat oleh Satpol PP terkait aduan yang ada di masyarakat.
Menurutnya, tidak bisa dipungkiri bahwa permasalahan bisa datang kapan saja, dimana saja dan terkena siapa saja. Dengan adanya keterbatasan aparat dari pemerintah, entah itu dari kepolisian, kelurahan, bhabinkamtibmas, bhabinsa, kecamatan maupun satpol pp yang mungkin tidak bisa melayani secara cepat karena terhambat oleh waktu.
“Dengan Si Ramah, permasalahan dengan bisa ditangangi lebih cepat,” ujarnya
“Terlebih, permasalahan tersebut muncul di luar jam kerja. Mungkin malam hari atau tengah malam yang tidak bisa dilayani secara langsung. Maka dari itu muncullah sistem ini. Walaupun teman-teman satuan ada jadwal tersendiri diluar shif,” tutupnya
Sebagai informasi, dengan Program Si Ramah, masyarakat dapat melakukan pengaduan, baik itu terkait masalah perda, perwali, trantibum dan lain sebagainya, dengan menghubungi nomer aduan di 08115911950.