Kisruh Karyawan PT. YUM, Komisi I DPRD Kota Bontang Gelar Rapat Dengar Pendapat

BONTANG, KALTIMOKE — Puluhan karyawan PT. YUM mendatangi kantor DPRD Kota Bontang. Kedatangan mereka untuk memenuhi undangan Komisi I dalam rangka rapat dengar pendapat. Rapat dengar pendapat ini dilakukan terkait beberapa kejanggalan yang dialami karyawan tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Agus Haris didampingi tiga anggotanya. Yakni, Bilher Hutahaean, Setyoko Waluyo, dan Abdul Malik. Rapat digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Bontang, Selasa, 24/10/2017. Rapat ini turut dihadiri Direktur PT. YUM, Arif, perwakilan PT. Pupuk Kaltim (PKT), perwakilan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Bontang.

Kuasa Hukum karyawan, Sukria mengatakan, persoalan PT. YUM kerap terjadi apabila ada penambahan kontrak baru dari PKT selaku pemberi kerja. Menurut Sukria, Hal itu disebabkan adanya kesalahan pasa pihak PT. YUM yang tidak pernah tuntas menyelesaikan masalah yang ada.

“Intinya, pihak PT. YUM dengan PKT sebagai pemberi kerja mestinya mengacu pada peraturan menteri ketenagakerjaan No.19 Tahun 2012. Artinya, pekerja borongan dan outsourching tidak sepenuhnya dilaksanakan PT. YUM yang mengakibatkan kesalahpahaman. Sejak 2010 hingga 2011, kontrak yang digunakan adalah Upah Minimal Sektor Kimia (UMSK),” jelas Sukria.

Tak hanya itu, Sukria juga mengungkapkan hal lainnya dalam rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam itu. Seperti, adanya karyawan yang ditempatkan pada lokasi yang tidak sesuai dengan yang tertera di agreement. Selain itu, ketidakjelasan status karyawan yang telah bekerja di atas lima tahun. Juga adanya karyawan yang telah bekerja selama tiga tahun, namun dipecat tanpa diberi pesangon. Hanya diberi uang tali asih senilai satu kali basic.

“Untuk itu kami minta kepada dewan supaya menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan yang ada. Sebab, regulasi yang dimainkan pihak PT. YUM  mengecewakan kami selaku pekerja,” tambahnya.

Salah satu karyawan yang hadir dalam rapat, Setia Budi juga ikut bersuara. Dia mempertanyakan nasibnya bersama beberapa rekannya yang sempat dirumahkan.

“Bagaimana solusi status kami? Mohon  dipertanggung jawabkan!,” tegas Budi.

Budi juga meminta kejelasan mengenai kontrak kerja. Sebab, menurut Budi, dia dan temannya sama sekali tidak mengetahui pekerjaannya di PPU. Budi meminta agar dikembalikan ke lokasi yang tertera dalam kontrak kerja.

“Lalu masalah kontrak kerja dari kelompok kami yang mana dalam agreement dikatakan ditempatkan di NPK Fusion namun kenyataannya ditempatkan atau dibuang ke PPU. Kami pun tidak mengetahui pekerjaan disana, maka kami minta tempat kami sama seperti lokasi yang ada pada kontrak kerja  sebelumnya,” pinta Budi. (sdu/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *