BONTANG, KALTIMOKE — Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Bontang antara karyawan dan direksi PT. YUM berlangsung alot. Kurang lebih dua jam berlangsung barulah seluruh peserta membubarkan diri. Rapat digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Bontang, Selasa, 24/10/2017.
Salah satu permasalahan yang dibahas adalah terkait kejelasan status kerja karyawan yang telah bekerja di atas lima tahun. Salah seorang karyawan Aris Rusdianto berkisah bagaimana PT. YUM menurutnya telah mengintimidasi dirinya dan rekannya.
Aris berkisah, setelah dua tahun bekerja, dia dikontrak sebagai karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Namun, di akhir tahun 2015 ada pemberitahuan agar karyawan membuat surat lamaran baru jika masih ingin bekerja. Pihak PT. YUM beralasan untuk peremajaan kontrak.
“Dan saat itulah kami diberikan pilihan yang menurut kami sebuah intimidasi. Karena jika kami membuat lamaran baru yang diminta, akan diberikan uang sebesar Rp 8 juta. Tetapi secara otomatis status kami akan berubah menjadi karyawan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Namun jika tidak, maka akan diberikan uang senilai Rp 16 juta dengan konsekuensi tidak lagi dipekerjakan,” ungkap Aris.
Aris menambahkan sebagai pekerja mereka hanya menginginkan regulasi ditegakkan. Sebab, lanjut Aris, jika berbicara soal hak, mereka belum menerima hak sebagai karyawan PKWTT. Ironisnya, perusahan justru berniat mengubah status mereka menjadi PKWT dengan ketentuan diberikan uang sejumlah Rp 8 juta saja.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT. YUM, Arif mengungkap pembelaan. Menurut Arif, perusahaan yang dipimpinnya merupakan pengelola tenaga kerja yang selalu mendapatkan kontrak dengan sistem tender. Sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan di luar isi kontrak.
“Kalau kontrak yang kami dapat dari PKT dua tahun, yah karyawan kami kontrak dua tahun juga karena disini kontrak yang berbicara,” katanya.
Terkait intimidasi yang dikatakan karyawannya, Arif tidak membenarkan. Arif mengatakan, hal tersebut adalah pilihan untuk karyawan.
“Kami sampaikan kepada karyawan akan dipekerjakan jika bersedia meremajakan lamarannya. Ini adalah pilihan, bukan intimidasi karena kita berdasarkan kontrak yang diberikan pemberi kerja,” pungkasnya. (sdu/adv)