Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bontang, mengadakan Webinar melalui aplikasi zoom, pada Selasa (22/9/2020) terkait sosialisasi relaksasi iuran Bantuan Subsidi Upah (BSU), JKK-RTW dan Paritrana Award.
Tujuan kegiatan tersebut, untuk memberikan penjelasan pada perusahaan dan pekerja terkait program-program yang telah dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan di masa pandemi ini.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Muhammad Romdhoni mengutarakan, pihaknya berpartisipasi mendukung program pemerintah agar iklim usaha tetap tumbuh, serta meringankan beban pemberi kerja peserta.
“Dan juga menjaga kesinambungan program perlindungan dan mendukung upaya pemulihan perekonomian masyarakat Kota Bontang,” jelasnya, Rabu (23/9/2020).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan gaji, berupa subsidi gaji bagi pekerja dalam menangani dampak Covid-19. Dimana program ini dilakukan karena melemahnya perekonomian yang terjadi sehingga menurunkan produktifitas akibat wabah ini.
Pihaknya akan memberikan Bantuan Subsidi tenaga kerja yang sudah aktif pada bulan Juli 2020 dengan cara mengisi form database yang sudah valid dan nomor rekening tenaga kerja itu sendiri. Untuk melindungi hak-hak para pekerja atau buruh.
Lanjutnya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial ekonomi segera pulih serta berjalan secara normal.
Ia mengataka presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebab virus Covid-19, Senin (31/8/2020) lalu.
Ada 2 PP, yakni nomor 14 untuk memberikan subsidi pada tenaga kerja. Sedangkan nomor 49 untuk membantu perusahaan agar tidak dibebankan pembayaran iuran melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kabid Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Bisyri, menjelaskan bila BSU telah dinikmati 9 juta pekerja. Penyaluran tahap pertama menjangkau 2,5 juta pekerja, tahap kedua 3 juta, tahap ketiga 3 juta pekerja. Dengan target hingga Oktober 2020 mendatang menjangkau 15,7 juta pekerja se-Indonesia.
”Kami ucapkan selamat pada yang sudah mendapatkannya, yang belum silahkan menunggu karena proses verifikasi data masih berlangsung,” katanya.
Kemudian untuk program relaksasi iuran diluncurkan sebagai bukti bahwa pemerintah benar-benar hadir bagi warganya. Bukan saja kepada pekerja yang diberi upah tapi juga kepada pemberi kerja. Keringanan ini secara otomatis berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021. Selama periode tersebut, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mendapat keringanan hingga 99 persen. Itu artinya, iuran yang dibayarkan hanya 1 persen.
Untuk jaminan pensiun (JP) berlaku pembayaran iuran 1 persen, penundaan 99 persen pembayaran iuran yang akan di bayar kemudian sesuai yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, serta harus didahului dengan pengajuan.
Sesi berikutnya, Kabid Pelayanan, Muhammad Rahadian Ali memaparkan terkait implementasi JKK- Rerturn to work (RTW). Ini adalah program rangkaian tata laksana kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja.
Sebelum adanya RTW, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hanya menerima kompensasi. Dengan tanggungan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta. Setelahnya, tidak ada kejelasan bagaimana nasib pekerja.
Dengan adanya RTW, pekerja yang tertimpa kecelakaan bakal menerima kompensasi. Biaya pengobatan ditanggung hingga tuntas dan pekerja yang mengalami cacat anatomi bakal diberdayakan kembali. Pekerja diberi pelatihan kerja, kemudian ditempatkan di posisi baru sesuai dengan kondisi fisik terkini.
“BPJS Ketenagakerjaan bakal membantu pekerja tersebut memperbaiki fungsi aktivitas sehari-hari. Mendorong mereka dapat kembali ke lingkungan kerja dan masyarakat meski ada kekurangan di fisik mereka,” urainya.
Program JKK-RTW bermanfaat bagi pekerja, perusahaan dan negara. Bagi pekerja, kemandirian dan semangat mereka tumbuh kembali. Tidak patah hanya karena dinyatakan cacat. Sebab, walau memiliki kekurangan, mereka masih bisa bekerja, produktif, dan berpenghasilan. (**)