Golkar Bersama Nasdem Apresiasi 6 Raperda Pemkot Tahun 2020

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) bersama Nasional Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyampaikan apresiasinya terhadap 6 Raperda pemkot Tahun 2020 yang akan diparipurnakan.

Rapat kerja pandangan akhir terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tahun 2020 yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang, berlangsung di gedung Sekertariat DPRD, ruang rapat lantai 2, Jl Moh Roem, No. 1 Kelurahan Bontang Lestari, dipimpin langsung ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Selasa (22/9/2020).

Melalui Faisal, Fraksi Golkar bersama Nasdem menyampaikan, telah menelaah dan mengkaji berbagai rangkaian mekanisme raperda tersebut.

Dimana raperda tersebut telah dibahas sesuai mekanisme pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan DPRD Kota Bontang dalam pasal 143 ayat 3 huruf c.

“Kami sependapat untuk ditetapkan dalam persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Bontang,” ujarnya saat membacakan laporan pendapat akhir fraksi.

Dari itu, pihaknya pun memberikan apresiasi atas 6 raperda Pemkot tahun 2020 tersebut yang akan menjadi produk hukum yang tentunya demi kesejahteraan masyarakat Kota Bontang.

Selain itu, pihaknya juga sepakat untuk menerima dan menyetujui atas ditetapkannya raperda penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

“Sebagai dasar acuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah di Bontang,” tuturnya.

Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggara pendidikan untuk menciptakan masyarakat yang cerdas, berkualitas, beriman dan bertakwa serta mampu bersaing pada ko taraf nasional maupun international.

Faisal juga memaparkan terkait keterbukaan informasi publik. Guna memberi informasi secara transparan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Begitupun, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar dikelola secara baik, transparan dan sesuai aturan yang berlaku sebagai upaya pemerintah melindungi aset-aset yang dimiliki serta pelaksanaan pemanfaatan aset.

Ia juga mendorong raperda pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, diakibatkan oleh limbah B3. Serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan agar dikembalikan sesuai fungsinya.

“Terakhir, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Perlu diterapkan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dalam berlalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang dari upaya menciptakan keamanan dalam berkendara,” katanya. (**/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *