Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang setujui 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh masing-masing fraksi pada Rapat Kerja DPRD Kota Bontang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 6 Raperda Kota Bontang Selasa (22/9/2020).
Adapun Raperda yang ditanggapi oleh masing-masing Fraksi berdasarkan
Laporan pembahasan Komisi I DPRD Kota Bontang terhadap 2 Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyrakat, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Terhadap laporan pembahasan Komisi II atas Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Laporan pembahasan Komisi III atas Raperda tentang Pengelolaan Limbah Baham Berbahaya dan Beracun (B3), dan
Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan raker pada hari ini merupakan tanggapan akhir fraksi yang nantinya akan kami bawa ke dalam rapat paripurna.
“Selanjutnya akan di Paripurnakan. Apakah akan disahkan atau tidak,” ujarnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan tidak ada masalah yang berarti dalam Rapat Kerja bersama 5 Fraksi yang ada di DPRD Kota Bontang pada hari ini.
“Alhamdulillah semuanya telah menyetujui, dan Insya Allah kedepannya tidak ada masalah,” ucapnya.
Rapat Kerja pada hari ini merupakan upaya bagaimana dapat memaksimalkan fungsi dan tujuan dari Perda tersebut.
“Sehingga dapat terealisasi sesuai dengan harapan kita bersama,” pungkasnya. (**/adv)