PN Bontang Mediasi Kasus Bangunan Perumahan, Kontraktor Gugat Pemilik Rumah Rp1,9 M

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjalankan persidangan kasus gugatan bangunan oleh kontraktor, pasalnya hal tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Kontraktor perumahan Jalan Kol, di belakang salah satu bank, tepatnya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Elai, Supriadi menggugat pemilik bangunan tersebut ke PN Bontang.

Supriadi menyebut dirinya merasa dirugikan sebab pemilik rumah tidak bertanggungjawab dengan apa yang telah ia kerjakan.

“Yang saya tanganikan 52 bangunan, 46 type 45, nah 5 bangunan harusnya type 54 milik HD. Tapi pas pengerjaan berubah, satu ukuran 75 dan 4 rumah dengan type 60 dan tidak mau menaikkan harga, padahal speknya tidak sesuai pengajuan,” ujarnya, Senin (21/9/2020).

Parlin Mangatas Bona Tua, Humas PN Bontang membenarkan hal tersebut berdasarkan Nomor Laporan 15/Pdt.G/2020/PN Bon.

“Sudah berkali-kali sidang. Pertama tanggal 25 Juni 2020, pihak tergugat tidak hadir,” tuturnya.

Ia menambahkan, PN Bontang telah mencoba untuk memediasi kedua belah pihak, namun hal tersebut belum menemukan jalan baiknya.

“Tanggal 9 Juli 2020 semuanya hadir, makanya kita coba mediasi namun tidak berhasil,” jelasnya.

Kasus gugatan bangunan oleh Supriadi tersebut berkelanjutan hingga persidangan dengan mendatangkan para saksi.

“Perkara ini dilanjutkan ke persidangan pada bulan 8 ini. Berlanjut hingga sekarang dengan mendatangkan saksi penggugat sebanyak 7 orang,” tuturnya.

“Jadi ini belum finish, kita masih menunggu tergugat mengajukan saksi maksimal 2 kali. Sedangkan untuk putusan belum bisa berkomentar karena masih proses kecuali sudah final,” tutup Parlin Mangatas Bona Tua.

Akibat daripada kejadian tersebut, Supriyadi mengalami kerugian sebesar Rp400 juta. Namun dalam pengajuan di PN dirinya menggugat senilai Rp1,9 Miliar.

“Saya gugat Rp1,5 Miliar itu untuk material karena saya difitnah. Sedangkan Rp400 juta sudah kerugian material,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, reporter Kaltimoke.co.id telah mencoba menghubungi pihak tergugat, baik telepon seluler maupun via WhastApp. Namun belum mendapat konfirmasi. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *