Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Polres Bontang, mengamankan 2 pelaku pembakaran hutan seluas 1 hektar, di Bontang Lestari (Bonles), pada Sabtu (19/9/2020), sekira pukul 15.00 Wita. Pelaku merupakan warga asal Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat mengatakan, kedua pelaku berinisal AHD (27) dan SGD (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Bontang.
Pelaku kedapatan melakukan pembakaran lahan dan menebang pohon di area hutan tersebut dengan ilegal, di Jl Soekarno Hatta, Bontang Selatan, Jumat (18/9/2020) pukul 13.35 Wita, oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang.
“Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran yang berdekatan dengan TPA (Tempat Pembuangan Akhir), Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang tersebut,” ungkapnya pada reporter Kaltimoke.co.id, Senin (21/9/2020).
“Selanjutnya pelapor mendatangi lokasi tersebut dan menemukan kurang lebih seluas 1 hektar dalam keadaan terbakar”, lanjutnya.
Kemudian pelapor mendengar suara mesin chainsaw dan mencari asal suaranya. Lalu ditemukan 2 pelaku sedang melakukan pemotongan kayu dengan menggunakan 2 buah mesin chainsaw yang dipegang oleh masing-masing orang itu.
Perihal kebakaran lahan, AHD mengakui sendiri perbuatannya itu, ia membakar sedikit ranting dengan tujuan untuk membersihkan area tersebut. Namun, api membesar dan tidak dapat dipadamkan lalu datang pihak BPBD Bontang. Kedua pemuda itu pun beserta barbuk diserahkan dan diamankan di Polres Bontang.
“Sat reskrim Polres Bontang telah menaikkan penanganan perkara lidik ke sidik terhadap 2 pelaku pembakaran lahan dan illegal loging dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya pun masih dalam pengembangan,” terangnya.
Adapun barbuk yang berhasil diamankan yakni 1 chainsaw merk new west warna orange, 1 chainsaw merk STHLL warna orange, 1 jerigen kapasitas 5 liter berisi bensin, 1 jerigen kapasitas 5 liter berisi pertalite, 1 jerigen kapasitas 5 liter berisi oli, 1 botol oli merk castrol active serta 1 korek gas merk tokai warna hijau.
Sementara kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat huruf f UURI no. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau Pasal 188 KUHPidana.
“Maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKP Mahkfud. (**)