Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kian gencar melakukan penertiban ke masyarakat pasca terbitnya Peraturan Wali (Perwali) Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Itu menjadi fokus utama kita saat ini,” ujar Kepala Satpol PP Bontang, Ibnu Gunawan saat ditemui di kantornya.
Dengan meningkatnya kasus yang terjadi di Kota Bontang kita akan tegas menerapkan Perwali tersebut. Bagimana caranya kita mengembalikan Kota Bontang menjadi kota dengan resiko rendah.
“Kita akan sisir semua tempat tanpa terkecuali, khususnya di tempat keramaian seperti pasar, kantor-kantor pelayanan, dan juga berlaku bagi pemilik dan pengelola usaha,” ucapnya.

Kita akan tindak ditempat dan dicatat namanya. Kita juga telah menyiapkan kalung bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan’ yang akan di pakaikan bagi warga yang melanggar.
“Jadi sambil menyapu jalan, kita akan kalung kan tulisan itu,” ujarnya.
Namun Kepala Satpol PP Bontang itu menjelaskan, dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan tentu kita akan liat situasinya.
“Ada 3 jenis sanksi yang akan kita berikan, yang pertama berupa teguran lisan. Kedua kita lakukan aktivitas fisik seperti push up atau menyapu jalan. Bahkan yang ketiga kalau masih ngeyel bisa nginap di penjara satu malam,” jelasnya.
Harapanya dengan gencarnya kita melakukan penertiban, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatankesehatan tutupnya. (**)