Jual Beli Hewan Dilindungi, Pemilik Enam Ekor Penyu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Team Rajawali bersama dengan Unit II Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, menangkap, membunuh, memiliki dan memperdagangkan satwa yang dilindungi, Jumat (28/8/2020).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menyebutkan pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat tentang perdagangan daging Penyu di Jl. Batu Sahasa Bontang Kuala.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar di rumah tersebut didapati 6 (enam) ekor satwa jenis penyu yang masih hidup di dalam keramba.

Pelaku bernama HAS (62) ditangkap di rumahnya di Jl. Kapten Piere Tendean, Gg. Batu Sahasa 4, RT 006, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, dengan barang bukti berupa 6 ekor satwa jenis penyu masih hidup dan uang sisa penjualan daging penyu sebesar Rp180 ribu.

“Anggota kami telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistimnya,” tuturnya.

Kendati demikian, darimana penyu-penyu itu didapat, akan dikemanakan penyu tersebut dan sejak kapan menjalani usaha itu, saat ini masih dalam pengembangan pihak Penyidik Polres Bontang.

HAS dimankan di Polres Bontang, sedangkan barang bukti berupa 6 ekor penyu keadaaan masih hidup dititipkan ke Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (b) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 Juta rupiah,” pungkasnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *