Komisi I Minta KPU Tingkatkan Koordinasi Terkait Daftar Pemilih Valid

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Daftar pemilih merupakan daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih, ditetapkan oleh KPU berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Dalam Rapat Kerja yang dilakukan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Selasa (11/8/2020), Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Abdul Haris mempertanyakan kejelasan perihal data pemilih yang telah meninggal dan telah lama pindah namun masih masuk dalam daftar pemilih.

“Mohon ini menjadi perhatian karena dalam beberapa kali pemilihan hal ini masih terjadi, ” ujarnya.

Terkait data yang sudah meninggal dan sudah lama pindah namun masih terdata, Ketua KPU Bontang Erwin mengatakan bahwa potensi tersebut memang ada. Karena data yang diolah diambil dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (D4) yang di sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

“Potensi itu masih ada, karena tidak semua masyarakat ketika ada perubahan data itu melapor ke Disdukcapil. Walaupun begitu dengan regulasi yang baru KPU dapat mencoret data pemilih yang ada jika diyakini jika pemilih tersebut sudah meninggal ataupun sudah lama tidak tinggal di wilayah setempat,” ujarnya.

Selain itu, nantinya juga ada tahapan tanggapan masyarakat untuk dilakukan uji publik terkait daftar pemilih sementara.

“Jika ada data yang tidak sesuai silahkan melapor dengan membawa bukti data, namun kita masih akan mengkaji kembali bagaimana mekanisme uji publik kali ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Capil Ismail, menyatakan bahwa dukcapil siap membantu pemukhtahiran data yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jika ada yang meninggal, pindah, pensiun, menjadi TNI/Polri dan mereka yang belum 17 tahun tapi sudah menikah. Sebelum tiba hari H kita akan bantu KPU dalam pemuktahiran data-data tersebut tentunya sesuai mekanisme yang ada,” tutur Ismail.

Ia berharap kepada petugas PPDP yang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), jika menemukan ada data warga yang meninggal namun belum terdata di Disdukcapil untuk dapat mengarahkan pihak keluarga yang bersangkutan agar datang ke kami untuk melaporkan secara tertulis.

“Kita khawatir kedepannya akan muncul lagi nanti untuk pilkada yang akan datang,” ujarnya.

Abdul Haris selaku pimpinan rapat meminta agar KPU dan Disdukcapil dapat meningkatkan koordinasi untuk kemudian menghasilkan data yang valid.

“Khususnya data yang meninggal dan yang telah lama pindah,” pungkasnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *