Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Berdasarkan surat dari Menteri Sekertaris Negara Republik Indonesia (RI) tanggal 6 Juli 2020 dengan nomor 003.1/4228/B.PPOD-8 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020, maka pelaksanaan kegiatan tersebut di Kota Bontang dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Seperti yang terlampir dalam Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam hal ini, Sekertatis Daerah (Sekda) nomor 008/955/PEM.C untuk seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD), Camat dan Lurah se-Kota Bontang.
Adapun ketentuan tersebut yakni memasang Bendera Merah Putih, umbul-umbul, spanduk atau dekorasi lainnya di depan kantor, rumah dan sebagainya mulai dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2020.
“Memanfaatkan secara maksimal tema Indonesia Maju, logo dan desain turunan HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang dapat diunduh di www.setneg.go.id dalam berbagai media website atau media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, souvenir, merchandise dan lain-lainnya,” tulis Sekda Kota Bontang, Aji Erlinawaty.
Selain itu, dirinya meminta agar pihak terkait mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar pada 14 Agustus 2020 mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti, televisi, radio serta media massa online.
Pada detik-detik Proklamasi Kemerdekaan akan dilaksanakan pembunyian sirene di beberapa titik di Kota Bontang pada Senin, 17 Agustus 2020 mendatang, dalam waktu 3 menit. Yaitu, pukul 11.17 sampai 11.20 Wita.
“Kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan sejenak segala aktivitasnya saat sirene berbunyi dan berdiri tegak di luar rumah sebagai wujud nasionalisme serta semangat kebangsaan. Terkecuali bagi warga dengan aktivitas membahayakan diri sendiri dan orang lain jika dihentikan,” pesannya.
Sebagai simbolis pelaksanaan kegiatan tersebut, akan dilakukan pemberhentian lalu lintas di 3 tempat. Diantaranya, Simpang 4 RS. Amalia, mewakili wilayah Kecamatan Bontang Utara, Simpang 3 Bontang Plaza mewakili Kecamatan Bontang Barat dan Simpang 4 Tanjung Laut atau Masjid Al-Hijrah,m Kecamatan Bontang Selatan.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan perayaan peringatan HUT yang melibatkan pengumpulan massa untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Harap, Camat dan Lurah se-Kota Bontang untuk dapat mensosialisasikan informasi ini kepada seluruh warga melaluj ketua Rukun Tetangga (RT) juga media lainnya,” tutupnya. (**)