Modus Ikut Kerja, Polsek Marangkayu Tangkap Supir Pencuri Truck

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Hanya butuh waktu seminggu, Unit Reskrim Polsek Marangkayu – Polres Bontang bersama Unit Jatanras Polda Kaltara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan, Rabu (22/7/2020).

Pelaku berjenis kelamin pria itu mengaku sebagai AM (21), warga RT.16 Kelurahan Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, melakukan perbuatan dengan modus ikut bekerja dengan korban sebagai supir Truck pengangkut Pasir timbunan.

Kemudian pelaku membawa kabur 1 (satu) unit dump truck merk Hino warna hijau No. Pol. DA – 1058 – BI ke daerah Tanah Kuning Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (16/7/2020).

Korban yang bernama Bayu Sari Pratama mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit mobil dump truck seharga Rp100 juta dan melapor ke Polsek Marangkayu.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiarto membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil dump truck.

“Pelaku setiap harinya bekerja dengan korban sebagai sopir truck milik korban, pelaku tanpa seijin korban membawa kabur 1 (satu) Unit Dump Truck dan membawanya ke Bulungan,” Ungkap IPTU Sugiarto.

Saat ini pelaku dan Barang Bukti (Barbuk) diamankan di Polsek Marangkayu. Terhadapnya penyidik Polsek Marangkayu menjeratnya dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *