Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Tiga tenaga kerja outsourcing yang menunutut hak pesangon mereka setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh PT SOS HRPRO masih terus bergulir hingga kini.
Dalam rapat yang dilakukan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, PT Samator Gas Industri dan PT SOS HRPRO, Selasa (21/7/2020) pukul 13.00 WITA di ruang rapat lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Bontang itu, Muslimin mempertanyakan perihal kejelasan kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan.
Seharusnya PT Samator Gas Industri sebagai user penyewa jasa karyawan mengetahui kejelasan perihal hubungan kerja antara karyawan dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT SOS HRPRO sebagai pemenang tender penyedia jasa karyawan. Sehingga kemudian kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi, dan tidak saling lempar tanggungjawab.
Muslimin juga mempertanyakan jumlah tenaga kerja yang direkrut oleh PT SOS HRPRO, apakah telah melakukan pelaporan kepada Disnaker atau belum.
Setelah diketahui, pihak Disnaker mengaku tidak pernah mendapatkan laporan jumlah tenaga kerja oleh PT SOS HRPRO.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang itu mengatakan alasan yang diberikan PT SOS HRPRO tidak masuk akal, yakni perwakilan perusahaan yang hadir pada saat rapat tidak mengetahui alur permasalahan karena selama kasus bergulir telah terjadi pergantian pejabat dalam management.
“Alasan tersebut dirasa tidak masuk akal, kan ada namanya serah terima jabatan,” ucapnya.
Tidak mau memperpanjang permasalahan, Politisi Partai Golkar itu memberi tenggat waktu kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT Samator Gas Industri dan PT SOS HRPRO untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut.
“Kita berikan waktu, setelah lebaran kita akan panggil lagi,” tutupnya. (**)