Tanggapi Pandangan Fraksi Perihal TKA, Neni : Sudah Sesuai Peraturan

Reporter :Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Menanggapi pandangan dari Fraksi PKB Bersama Persatuan Perjuangan perihal pengawasan secara khusus mengenai kelengkapan dokumen izin bekerja dan dokumen lainnya terhadap tenaga kerja asing yang ada di Kota Bontang.

Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak memiliki wewenang dalam pengawasan terhadap tenaga kerja asing.

“Kami sampaikan bahwa Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang tidak memiliki kewenangan dalam hal pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA),” ungkap Neni dalam Rapat Kerja Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Lanjutnya, Neni mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA pada pasal 37.

“Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi,” ujarnya.

Meskipun pengawasan TKA bukanlah ruang lingkup Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, namun kita tetap melakukan pendataan terhadap TKA yang bekerja dan kepada pemberi kerja TKA.

“Data jumlah TKA yang bekerja di Kota Bontang sampai dengan bulan Juli 2020 yakni 163 orang, yang terdiri 1 orang dari Jepang, 129 orang dari China, 27 orang dari Thailand, dan 6 orang dari India, ” tuturnya.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bontang Andi Faizal itu dihadiri pula Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase, Anggota DPRD Bontang dan sejumlah undangan lainnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *